BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Perumda BPR Bank Brebes kembali gandeng Kejaksaan Negeri ( Kejari ) untuk melakukan penagihan kredit macet sebesar Rp4,9 miliar.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus Non Litigasi Tahap 2 di rumah makan D'Angklo, Senin 12 Juni 2023.
Kolaborasi kedua instansi itu, merupakan tahap kedua setelah penandatanganan SKK pertama pada Maret 2023 lalu.
Kali ini, kredit macet yang di-SKK Non Litigasi mencapai 142 debitur.
Penandatanganan SKK Non Litigasi, dilakukan Direktur Utama Perumda BPR Bank Brebes Dadan Hardiyana Agustina dengan Kepala Kejari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi.
BACA JUGA:9 Desa di Brebes Nunggak PBB Hingga Rp4,726 Miliar, Bapenda Gandeng Kejaksaan
Hadir mendampingi, Direktur Umum Bank Brebes Supriyanto, Kabag Perekonomian Urip Rosidin dan Kabag Hukum Setda Brebes Abdul Harris. Serta, Kasi Datun Kejari Yuli Fitriyanti dan perwakilan Jaksa Pengacara Negara.
Direktur Utama Perumda BPR Bank Brebes Dadan Hardiyana Agustina menjelaskan, dilakukannya SKK Non Litigasi tahap dua dengan Kejari menjadi upaya menyelesaikan kredit macet.
Sebab, setelah menjalin kerjasama pada Maret 2023 lalu sudah membuahkan hasil. Yakni, menyelesaikan piutang kredit mulai dari pemanggilan, baik tahap pertama, kedua dan upaya penagihan persuasif.
"Artinya, SKK Non Litigasi dengan Kejari efektif karena debitur yang bermasalah langsung merespon. Seperti, mendapatkan panggilan langsung berkomunikasi dengan Bank Brebes untuk menyelesaikan tunggakan," terangnya saat menyampaikan sambutan.
BACA JUGA:Ngemplang Pajak, 5 Reklame Raksasa Dicopot Paksa Petugas Pemkab Brebes
Optimalisasi penyelesaian kredit macet, lanjut Dadan, penagihan secara persuasif terus dilakukan Bank Brebes.
Hasilnya, pendampingan Kejari mendongkrak pembayaran angsuran, pelunasan hingga restrukturisasi menjadi opsi penyelesaian tunggakan kredit.
Termasuk, komunikasi intens dengan Bank Jateng difokuskan pada debitur yang sumber penghasilannya melalui Bank Jateng.
"Harapannya, mengoptimalkan penyelesaian kredit macet. Termasuk, mengupayakan gugatan hak sita dan eksekusi sebagai langkah penyelematan kredit. Sehingga, potensi keuntungan kredit sebagai sumber pendapatan asli daerah lebih meningkat," ujarnya.