BATANG, RADARTEGAL.COM - Sebanyak 50 koperasi dari 238 koperasi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah akan dibubarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Alasannya, ke-50 koperasi tersebut kolaps dan sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan Rapat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Batang Subiyanto, mengatakan bahwa ada 50 koperasi yang akan dibubarkan.
BACA JUGA:Rawan Kriminalitas Dini Hari, Polres Tegal Pantau Ketat Obyek Vital di Pasar Banjaran
Namun, sambung dia, sebelum dibubarkan, pihaknya akan memberikan pembinaan pada pengurus koperasi.
"Akan tetapi apabila dalam pembinaan tersebut tidak ada perubahan ke arah yang lebih baik, maka akan kami bubarkan. Memang sudah ada yang siap dibubarkan dan ada yang perlu dilakukan pembinaan terlebih dulu," kata Subiyanto.
Didampingi Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Budi Santosa, Subiyanto menegaskan, ada beberapa penyebab koperasi itu dibubarkan.
BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Picu Polemik, Komisi X DPRD: Harus Ada MoU Antar Intansi yang Mengurusi
Di antaranya pengelolaan koperasi belum menjalankan prinsip benar, kober (punya waktu), pintar, dan amanah.
"Intinya, kolapsnya beberapa koperasi itu karena kemungkinan pengurus belum bisa menerapkan undang-undang yang berlaku secara benar," ujar Subiyanto.
Ia mengatakan untuk menjalankan usaha koperasi simpan pinjam memang diperlukan orang yang jujur, berlaku benar, dan memiliki waktu untuk mengelola koperasi tersebut.
Lembaga koperasi bisa terus berkembang dan maju, kata dia, apabila pengurus dapat menerapkan prinsip-prinsip tersebut.
"Berkaitan dengan koperasi yang ada di daerah ini, kami berharap mereka bisa menerapkan hal itu sehingga bisa berkembang dan memberdayakan masyarakat sekitar," kata Subiyanto, seperti dikutip dari Antara, Senin, 14 November 2022. *