Debitur Pinjol yang Punya Kriteria Ini akan Diberikan Keringanan Bayar
Ilustrasi. Kriteria debitur yang akan diberikan keringanan pinjol-freepik-
Radartegal.com – Ini sejumlah kriteria debitur yang akan diberikan keringanan pinjol. Tiap perusahaan fintech seperti ini biasanya memiliki ketentuan khusus kepada debitur yang mengajukan restrukturisasi utang.
Kriteria debitur yang diberikan keringanan pinjol ini harus dipenuhi jika ingin permohonannya disetujui. Pemberian keringanan pembayaran ini tentunya akan mempermudah debitur untuk membayar tunggakannya.
Sederet kriteria debitur yang diberikan keringanan pinjol ini khususnya berlaku pada peminjam di layanan yang resmi OJK. Sebab jika di pinjol ilegal, tidak akan ada keringanan sepert ini.
Berikut kriteria debitur yang diberikanan keringanan pinjol bisa Anda ketahui. Mulai dari dokumen yang dibutuhkan sampai ketentuan lainnya sesuai peraturan.
BACA JUGA: 5 Hal yang Perlu Disiapkan untuk Melaporkan Penipuan Pinjol Ilegal
BACA JUGA: Pakai Dana Pinjol untuk Modal Usaha? Ini Sisi Positif dan Negatifnya
Apa saja kriteria debitur yang akan diberikan keringanan pinjol?
Keringanan pembayaran pinjol merupakan bentuk restrukturisasi utang yang diberikan oleh penyedia layanan kepada debitur, terutama bagi yang mengalami kesulitan keuangan. Namun, tidak semua debitur berhak mendapatkan keringanan ini.
Adapun beberapa ketentuan agar mendapatkan keringanan hutang pinjol, seperti :
1. Dokumen Pendukung yang Kuat
Debitur harus mampu menunjukkan bukti-bukti yang kuat tentang kesulitan keuangan yang dialami. Bisa berupa surat keterangan kehilangan pekerjaan, surat keterangan sakit atau bukti penurunan pendapatan lainnya.
2. Riwayat Pembayaran yang Baik
Kriteria yang akan diberikan keringanan pinjol berikutnya yaitu yang memang memiliki riwayat pembayaran yang baik. Hal ini berarti menunjukan komitmen debitur dalam melunasi hutangnya.
3. Berkomunikasi Aktif
Cara agar mendapatkan keringanan pinjol selanjutnya dengan berkomunikasi aktif. Debitur yang proaktif memiliki peluang lebih besar untuk diberikan solusi dalam melunasi hutangnya, ketimbang kabur dan tidak responsif.
4. Memenuhi Syarat dan Ketentuan
Debitur harus memenuhi kebijakan layanan pinjol terkait jika ingin mendapatkan keringanan. Jadi, pastikan Anda memahami dengan baik semua kebijakan yang diterapkan dan jangan melakukan pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: