Pengangkatan PPPK Picu Polemik, Komisi X DPR: Harus Ada MoU Antar Intansi yang Mengurusi

Pengangkatan PPPK Picu Polemik, Komisi X DPR: Harus Ada MoU Antar Intansi yang Mengurusi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Fikri mendesak pemerintah pusat buat MoU antar instansi yang mengurusi pengangkatan PPPK.-Teguh Mujiharto-

JAKARTA, RADARTEGAL.COM - Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menimbulkan polemik, utamanya di daerah. Terakhir, ratusan guru yang lolos seleksi di Kabupaten Brebes terancam batal.

Itu setelah ditarik formasinya oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Brebes. Karenanya, Pemerintah Pusat diminta membuat nota kesepahaman antara instansi yang mengurusi baik di pusat maupun daerah.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih mengatakan, harus ada satu mekanisme yang sama, baik di pusat maupun daerah dalam mengurus PPPK. 

BACA JUGA:Borobudur Marathon 2022, Ganjar Pecah Rekor Lari 21 KM, Sempat Mules dan Mampir di Rumah Warga Sebelum Finis

Mulai dari seleksi, pengangkatan, hingga honorarium dan tunjangan lainnya bagi mereka, sehingga tidak carut marut seperti sekarang.

"Pemerintah di tingkat pusat maupun daerah untuk menyepakati satu nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Undestanding) di antara instansi-instansi yang mengurus PPPK," ujarnya.

Fikri menyontohkan kasus 538 orang guru di Brebes yang sudah lolos seleksi PPPK nasional. Namun terancam batal karena ditarik formasinya oleh BKPSDM. 

BACA JUGA:Cara Ikut Pelatihan Ujian SIM Gratis di Polres Tegal, Biar Gak Gagal Lagi Gagal Lagi

Itu dikarenakan Brebes belum menerima anggaran transfer dari pusat untuk membiayai PPPK.

Menurut Fikri, ditariknya formasi PPPK oleh Kabupaten Brebes terungkap saat Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek RI, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI.  

Dari rapat itu baru diketahui jika per 2 November 2022, Pemda setempat menarik semua usulan PPPK guru, disusul Kabupaten Jayawijaya Propinsi Papua.

BACA JUGA:Ganjar Lepas Borobudur Marathon 2022: yang Pecah Rekor Nasional Saya Kasih Bonus Rp50 Juta

"Saya cukup menyesalkan tidak adanya koordinasi lintas instansi dalam pengelolaan PPPK, terutama guru dan tendik. Kebutuhan guru dan tendik ada di bawah Dinas Pendidikan daerah, tetapi seharusnya dikoordinasikan kepada BKD atau BKPSDM, sehingga usulannya akurat hingga ke pusat,”urai dia.

Terakhir, kata Fikri, kasus yang sama juga terjadi di Kota Padang. Karena itu, dirinya berharap agar pemerintah pusat juga membantu permasalahan PPPK di sana, dan juga di daerah lain, yang mungkin belum terungkap.

Sumber: