Komisi I DPRD Kota Tegal mengaku kecewa setelah melihat langsung proyek revitalisasi Alun-alun Tegal(AAT) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (9/11).
Sebab, dalam pengerjaannya ternyata tidak memberikan tempat untuk upacara. Padahal, DPRD menyetujui anggaran revitalisasi tersebut dengan kesepakatan salah satunya tetap bisa digunakan untuk tempat upacara.
“Kalau melihat seperti ini, tentu tidak bisa untuk upacara,” tegas Sekretaris Komisi III Sisdiono Ahmad.
Sidak dipimpin Ketua Komisi III Edy Suripno diikuti Wakil Ketua Komisi III Sodik Gagang serta Anggota Komisi III Sutari dan Bayu Arie Sasongko. Hadir Kepala Dians Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Tegal Eko Setyawan.
Dewan memandang upacara adalah dalam rangka pendidikan ketahanan negara. Karenanya, meminta agar tetap bisa dilaksanakan di alun-alun.
Sehubungan itu,dulu Alun-alun dijanjikan tetap bisa digunakan untuk tempat upacara. “Kalau sudah seperti ini, kami menyayangkan sikap ‘mbodoni’ itu. Catatan Dewan tidak dilaksanakan,” ungkap Sisdiono.
Ketua Komisi III Edy Suripno menyampaikan saat pembahasan anggaran yang juga dihadiri wali kota, disepakati bersama-sama bahwa secara fungsi, alun-alun bisa digunakan untuk tempat upacara, pengajian, dan ruang publik yang lebih humanis.
Sayangnya, kondisi eksisting tidak menggambarkan bisa digunakan untuk tempat upacara maupun pengajian. Sehingga, antara saat pembahasandan pelaksanaan ada perbedaan.
“Menyayangkan saja. Secara prinsip memahami spirit wali kota dalam membangun ruang publik. Coba ruang publik terpenuhi, tapi aktivitas kita tetap bisa berjalan,” ungkap Edy.
Menanggapi sorotan DPRD dalam sidak, Kepala Disperkim Eko Setyawan akan mengkonsultasikannya kepada pimpinan. Revitalisasi, sebut Eko, ditargetkan selesai 22 atau 23 Desember mendatang. (nam/wan/zul)