Masyarakat Wajib Mendahulukan Kereta, Melanggar Bisa Kena Pidana dan Memicu Kecelakaan

Masyarakat Wajib Mendahulukan Kereta, Melanggar Bisa Kena Pidana dan Memicu Kecelakaan

Sosialisasi taat aturan kepada masyarakat--

RADAR TEGAL – Di wilayah kerja PT KAI Daop IV Semarang, terdapat ratusan perlintasan kereta api sebidang yang tidak dijaga oleh petugas. Karenanya, masyarakat diwajibkan taat aturan dengan mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan Undang-undang.

Humas PT KAI Daop IV Semarang Ixfan Hendri Wintoko mengatakan di wilayahnya, saat ini terdapat 342 perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 171 titik tidak dijaga oleh petugas.

“Jadi sebagian perlintasan sebidang dijaga, separuhnya lagi tidak diaga petugas,”katanya.

Menurut Ixfan, sejauh ini kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang masih sering terjadi, di wilayah Daop 4 Semarang. Di mana pada 2022 lalu ada 54 kejadian dan tahun ini sudah ada 28 kejadian.

Ixfan mengatakan, untuk menekan angka kecelakaan itu, pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan. Di antaranya, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.

“Selain itu, kita juga telah menutup 36 perlintasan sebidang yang tidak resmi sepanjang 2022 hingga 2023 ini,”katanya.

Untuk penyebab kecelakaan sendiri, kata Ixfan, di antaranya, tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan. Karenanya, masyarakat diwajibkan untuk taat pada aturan yang ada agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

“Pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan, yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain,”tandasnya.

Ixfan mengungkapkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22/2029, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api. Serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. 

“Bagi masyarakat yang melanggar, bisa dikenai sanksi denda dan pidana kurungan sesuai dalam UU pasal 296 aturan tersebut,”jelasnya.

Ixfan menegaskan, ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak. Kemudian, melihat kanan kiri dan mendengar dengan membuka kaca helm atau menurunkan kaca mobil untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. 

“Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," jelas Ixfan.

Kecelakaan, ujar Ixfan, baik di sepanjang jalur KA maupun di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan masyarakat dan pengguna jalan. Tetapi juga dapat merugikan KAI dan para penumpang KA. 

“Tidak jarang perjalanan KA terhambat akibat kerusakan sarana ataupun prasarana perkeretaapian akibat kecelakaan tersebut,”kata Ixfan.

Sumber: