Tegas! Perusahaan di Brebes Harus Bayar THR Tepat Waktu, Dinperinaker Beberkan Aturan dan Ketentuan Ini

--
1. Menghimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Brebes agar memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
2. Pelaksanaan pemberian BHR Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir online pada layanan angkutan berbasis aplikasi berpedoman pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
BACA JUGA:Kapolri Tinjau Kesiapan Pengamanan Arus Mudik di Brebes
BACA JUGA:DPU Brebes Kebut Perbaikan Jalan Sambut Arus Mudik 2025, Pekerjaan Dilembur hingga Malam
Ketentuan pemberian THR
Pemberian THR Keagamaan tersebut dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/Buruh yang mempunyai Hubungan Kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian keria waktu tertentu.
2. THR Keagamaan waiib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
3. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Bagi yang mempunyai masa keria 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 x 1 (satu) bulan upah.
BACA JUGA:RT RW di Brebes Tengah Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati: Kinerja Mereka Bisa Lebih Baik Lagi
BACA JUGA:Dekatkan Pelayanan, Bupati Brebes Paramitha Resmikan Kios Adminduk
4. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Pekeria/buruh yang mempunyai masa keria kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
5. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: