Tegas! Perusahaan di Brebes Harus Bayar THR Tepat Waktu, Dinperinaker Beberkan Aturan dan Ketentuan Ini

--
BREBES, radartegal.com - Seluruh perusahaan di Kabupaten BREBES harus bayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Hal ini ditegaskan Kepala Dinperinaker BREBES Warsito Eko Putro, Sabtu 22 Maret 2025.
Menurut Eko, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 500.15.14.1/XX/III/2025, tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan dan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
SE Bupati itu, sambung Eko, mendasari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kemudian Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR)Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
BACA JUGA:Gelar RKPD, Bupati Brebes Paramitha Fokus Pembenahan Infrastruktur
BACA JUGA:4.500 Botol Miras di Brebes dan 612 Liter Tuak Dimusnahkan Polisi
Pembayaran THR dan BHR Keagamaan di Brebes tahun 2025
Berdasar ketentuan diatas, Eko menyatakan seluruh perusahaan di Kabupaten Brebes agar melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
THR Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
1. Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
2. Pelaksanaan pemberian THR tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan se-Kabupaten Brebes berpedoman pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
3. Setiap perusahaan wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pemberian THR sesuai dengan format yang dapat diunduh melalui link berikut ini https://bit.ly/SuratPernyataanTHR dan diunggah melalui laman https://bit.ly/SPTHR2025 paling lambat 24 Maret 2025.
BACA JUGA:Jalan Cikeusal-Pamedaran Brebes Rusak Parah, Warga Mengeluh: Licin dan Berbahaya
BACA JUGA:Kapolri Kunjungi Pabrik Sepatu di Brebes: Buruh dan Pengusaha Adalah Unsur Saling Melengkapi
4. Bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR 2025 maka akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan tanpa menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR.
Dan apabila perusahaan tidak membayar THR maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sampai dengan maksimal pembekuan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 dan Permenaker No.6 Tahun 2016.
BHR Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: