Alhamdulillah! Gaji PPPK Brebes Pengangkatan 2020-2022 Naik, Pemkab Siapkan Rp16,5 Miliar

Alhamdulillah! Gaji PPPK Brebes Pengangkatan 2020-2022 Naik, Pemkab Siapkan Rp16,5 Miliar

--

BREBES, radartegal.com - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Bawang. Gaji PPPK BREBES tahun pengangkatan 2020 sampai 2022 naik.

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyatakan, PPPK tahun pengangkatan 2020 sampai 2022 akan mendapatkan kenaikan gaji berkala

Untuk menaikan gaji PPPK pengangkatan 2020-2022 tersebut, Pemkab Brebes menyiapkan anggaran sekitar Rp16,5 miliar dari APBD.

"Bagi PPPK pengangkatan tahun 2020 sampai 2022 akan mendapatkan kenaikan gaji berkala. Pemkab akan menyediakan Rp16.511.280.000. Semoga kebijakan ini semakin meningkatkan kinerja, disiplin dan kapabilitas PPPK dalam membangun Kabupaten Brebes," kata Mitha, sapaan akrab Bupati Brebes.

BACA JUGA:Pantura Brebes Mulai Dipadati Pemudik

BACA JUGA:Mahasiswa di Brebes Selatan Gelar Mimbar Bebas Tolak Undang-Undang TNI

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi, Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, Muhamad Darmawan Adinugroho mengatakan, ada beberapa ketentuan PPPK yang menerima gaji tambahan. 

Mereka adalah PPPK yang terhitung mulai melaksanakan tugas dari tahun 2020 hingga 2022.

"Jumlahnya sekitar 3.502 pegawai yang menerima gaji tambahan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi," katanya. 

Dasar kenaikan gaji, kata dia, sesuai dengan PP Nomor 48 Tahu  2018 tentang Manajemen PPPK.

BACA JUGA:Mahasiswa Universitas IVET Semarang Berbagi Manfaat saat KKN di Desa Kaligangsa Kulon Brebes

BACA JUGA:Mudik Gratis, Pemkab Brebes Berangkatkan 4 Bus untuk Jemput Pemudik di Jakarta

Perpres Nomor 11 tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang KGB dan Kenaikan Gaji Istimewa PPPK. 

"Ketersediaan pembayaran KGB PPPK terhitung mulai tanggal 1 April 2025," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: