Cumi Berformalin Ditemukan di Pasar Margasari Kabupaten Tegal, Kerupuk dan Jaletot Positif Rhodamin B

Cumi Berformalin Ditemukan di Pasar Margasari Kabupaten Tegal, Kerupuk dan Jaletot Positif Rhodamin B

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Suspriyanti saat melakukan sidak di Pasar Margasari--dok. prokompin kab. tegal

MARGASARI, radartegal.com – Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tegal Kembali menemukan masih adanya bahan makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya dan dijual di pasar tradisional.

Pada inspeksi yang dilakukan di Pasar Margasari Kabupaten Tegal, Kamis, 20 Maret 2025, tim menemukan cumi kering yang mengandung formalin, bahan desinfektan yang biasa digunakan untuk pembasmi bakteri dan pengawet jenazah.

Hasil rapid test yang diujikan pada sejumlah sampel bahan makanan oleh tim laboratorium lapangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, tim juga mendapatkan kandungan rhodamin B pada sampel kerupuk dan jeletot. Rhodamine b merupakan pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas.

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Tegal Dra. Suspriyanti, MM menjelaskan, dari beberapa sampel bahan makanan yang diuji yakni kerupuk, terasi, tahu kuning, lontong, bakso dan cumi kering serta makanan beku, tiga di antaranya positif mengandung formalin dan rhodamine b, yaitu cumi kering, kerupuk dan jaletot.

BACA JUGA: Formalin dan Pewarna Tekstil pada Bahan Makanan Ditemukan, Pemkab Tegal Akan Telusuri Asal Produk

BACA JUGA: Lagi! Cumi dan Teri Berformalin Ditemukan saat Razia Makan dan Minuman di Kabupaten Tegal

Dari hasil penelusuran, pedagang mengaku mendapatkan produk makanan tersebut dari luar kota. Menurutnya terasi dari Brebes sedangkan kerupuk jeletot berasal dari Ajibarang Kabupaten Banyumas.

Terkait penemuan tersebut, pedagang diminta untuk selalu cermat dalam memilih dan menerima produk dari pemasok. Produk harus memiliki izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan syarat pelabelan.

“Tolong pastikan bahan pangan yang mau dijual dan dikonsumsi ini sehat, pastikan tidak ada kandungan bahan kimia dan bahan lain yang berbahaya bagi kesehatan,” imbaunya.

Selain pada pedagang, masyarakat konsumen juga diminta untuk berhati-hati ketika berbelanja. Periksa dan pastikan produk yang dibeli aman, sehat dan tidak terkontaminasi bahan berbahaya.

BACA JUGA: Disidak, Teri Nasi Kering Berformalin Ditemukan di Pasar Lebaksiu Kabupaten Tegal

BACA JUGA: Ditemukan Cumi dan Teri Berformalin, DPRD Kabupaten Tegal: Warga Harus Waspada

“Mari jadi konsumen cerdas untuk memastikan bahan makanan yang dibeli dan akan dokonsumsi itu aman,” tegasnya.

Suspriyanti juga mengungkaplan hasil inspeksinya pada Toko Swalayan MC Lebaksiu, yang masih ditemukan sejumlah bahan makanan yang tidak mencantumkan masa kedaluwarsa, tidak memiliki izin edar, masa izin edar produk yang akan habis, kemasan produk yang rusak dan kurangnya kontrol pada penyimpanan bahan makanan, seperti makanan beku yang tidak disimpan pada suhu minus 18 derajat celcius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: