Diduga Belum Berizin, Pembangunan Pabrik Sepatu di Kedungkelor Kabupaten Tegal Harus Dihentikan

Diduga Belum Berizin, Pembangunan Pabrik Sepatu di Kedungkelor Kabupaten Tegal Harus Dihentikan

SIDAK - Komisi II DPRD Kabupaten Tegal saat melakukan sidak di areal pembangunan pabrik sepatu di Desa Kedungkelor Kecamatan Warureja, beberapa waktu lalu.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID – Pembangunan pabrik sepatu di Desa Kedungkelor Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal diduga belum berizin

Komisi II DPRD Kabupaten Tegal meminta agar pembangunan pabrik dihentikan sementara. Karena dinilai sudah menyalahi aturan.

“Izin masih dalam proses, kenapa sudah ada kegiatan. Harusnya menunggu izin turun, baru mulai pembangunan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Ade Krisna Mulyawan, Jumat, 7 Juli 2023.

Ade mengaku telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan pabrik tersebut pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu. Saat sidak, pihaknya hanya ditemui oleh pekerja lapangan.

Sehingga Ade bersama rombongan Komisi II meminta agar hal itu disampaikan ke pemilik pabrik.

"Waktu saya ke sana, ketemunya cuma mandor lapangan. Jadi tidak bisa ngobrol panjang lebar. Kita hanya sebentar saja. Tapi kami sudah mewanti-wanti agar pembangunan pabrik segera dihentikan sementara," kata sekretaris Fraksi Gerindra ini.

Ade menegaskan, sejatinya pengurusan izin Amdal dan izin lainnya didahulukan. Karena hal itu menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan.

BACA JUGA:Warga Kedungkelor Tegal Demo Tolak Pembangunan Pabrik Sepatu

Jika ternyata izin belum ada, lalu pabrik telah berdiri, maka akan menjadi persoalan di kemudian hari. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pembangunan pabrik di Kedungkelor, dihentikan sementara. 

“Pembangunan pabrik itu sudah dapat teguran dari DLH. Saya juga sudah konfirmasi ke DPUPR dan Dinas PM PTSP, mereka juga membenarkan bahwa pabrik itu belum ada izinnya," beber Ade.

Ade meminta, Satpol PP Kabupaten Tegal segera bertindak melakukan penghentian. Sehingga semua investor bisa mentaati aturan. Apalagi untuk penanam modal asing (PMA) yang harus benar-benar mentaati aturan.

Ade menyatakan, penegakan aturan jangan tebang pilih hanya ditegakkan pada masyarakat kecil. Sedangkan untuk pengusaha yang berduit, penerapan aturan tidak diberlakukan. 

“Jangan hanya aturan ditegakkan untuk masyarakat kecil, tapi untuk pengusaha besar tidak diterapkan,” tandasnya. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: