Tiga Kepala SMP Negeri di Brebes Disanksi Berat, Mantan Ketua MKKS Buka Suara
--
BREBES, radartegal.com - Tiga Kepala SMP negeri di BREBES disanksi berat lantaran diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat dalam kepengurusan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Terkait hal ini, Mantan Ketua MKKS SMP Kabupaten BREBES, Suparyo buka suara.
Menurut Suparnyo, sebelum melakukan pembelian soal ujian kepada pihak percetakan, harga telah disepakati oleh seluruh sekolah. Pihak percetakan menawarkan Rp31 ribu dan ditawar oleh kepala sekolah menjadi Rp29.500, kemudian disepakati.
"Jadi pembelian soal ujian sudah disepakati semua kepala sekolah berdasarkan musyawarah. Kelebihan atau selisih itu sebagai tanggung jawab percetakan kepada masing-masing kepala sekolah untuk operasional selama pelaksanaan ujian," kata Suparnyo, Kamis 9 Januri 2025.
Kelebihan dana yang ada, sambung Suparnyo, diantaranya untuk pembuatan kisi-kisi soal, Kemudian pembuatan soal oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), proses editing naskah soal, dan biaya lainnya yang tidak bisa dibiayai Dana BOS. Uang tersebut diserahkan langsung ke 170 lebih kepala SMP negeri dan swasta di Brebes.
BACA JUGA: Tiga Kepala SMP Negeri di Brebes Disanksi Berat, Diduga Karena Hal Ini
BACA JUGA: Mitha-Wurja Bupati dan Wakil Bupati Brebes Terpilih, Ini Pidato Pertamanya
"Estimasi dari Irjen Kemendikbud itu Rp24 ribu per siswa karena menganggap harga dari percetakan kemahalan. Dasarnya hanya untuk biaya penggandaan soal. Tidak menghitung biaya lainnya, seperti biaya pembuatan soal dan lain-lain," tandasnya.
"Prosesnya tidak semudah itu, harus menghitung biaya-biaya lain yang tidak bisa dibiayai Dana BOS. Jadi ini bukan mark-up, karena ada surat penawaran. Kemudian ada surat negosiasi dan ada surat kesepakatan bersama seluruh kepala sekolah," lanjut dia.
Kebaratan Tiga Kepala SMP Disanksi
Suparnyo yang telah pensiun sebagai ASN ini menyebut, pihaknya merasa keberatan dengan sanksi yang diberikan oleh Pemkab Brebes terhadap ketiga rekannya yang masih berstatus ASN.
"Yang terlibat berdasarkan kesepakatan bersama itu semua kepala sekolah. Sudah disepakati bersama. Kami juga sudah tawarkan dan tidak memaksa. Harga itu berdasarkan penawaran dan negosiasi resmi dari pihak percetakan," imbuhnya.
BACA JUGA: Diduga Korupsi Uang Desa untuk Karaoke, Mantan Kades Kedungbokor Brebes Diamankan
BACA JUGA: Mobil Elf di Brebes Tabrak Warung di Jalan Pantura Pakijangan, Pengemudi Tewas
Ina Purnamasari, Kepala SMPN 1 Bumiayu yang dikenai sanksi disiplin ASN mengaku keberatan. Dia menyebut, ketiga kepala sekolah ini telah mengajukan nota keberatan atas sanksi pencopotan sebagai kepala sekolah yang ditujukkan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Brebes.
"Kami sudah mengajukan nota keberatan sanksi kepada Disdikpora Brebes sebagai atasan kami. Tapi nota keberatan ini tidak digubris sama sekali," kata Ina kepada awak media.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: