Nekat Produksi Tembakau Sintetis, Pedagang Nasi Padang di Brebes Dibekuk Polisi
Salah seorang warga di Kabupaten Brebes berinisial AI (38) harus dibekuk polisi.(Istimewa)--
Pihaknya, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, saat tengah meracik tembakau sintetis di rumahnya.
"Atas perbuatannya tersangka kini kami tahan dan terancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: