Nekat Produksi Tembakau Sintetis, Pedagang Nasi Padang di Brebes Dibekuk Polisi

Nekat Produksi Tembakau Sintetis, Pedagang Nasi Padang di Brebes Dibekuk Polisi

Salah seorang warga di Kabupaten Brebes berinisial AI (38) harus dibekuk polisi.(Istimewa)--

Pihaknya, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, saat tengah meracik tembakau sintetis di rumahnya.

"Atas perbuatannya tersangka kini kami tahan dan terancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: