Syarat Terbaru Ajukan Pinjol Makin Makin Ketat, Debitur Harus Penuhi Ini

Syarat Terbaru Ajukan Pinjol Makin Makin Ketat, Debitur Harus Penuhi Ini

Penetapan syarat terbaru ajukan pinjol oleh OJK-freepik-

Hal ini termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pinjaman PP BNPL hanya akan diberikan ke debitur minimal 18 tahun dan telah menikah, dengan minimal penghasilannya Rp3 juta perbulan.

Kewajiban tersebut berlaku terhadap akuisisi debitur baru dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL tersebut paling lambat 1 Januari 2027. Begini syarat terbaru ajukan pinjol selengkapnya. 

1. Debitur harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

2. Memiliki penghasilan tetap minimal Rp3 juta perbulan.

3. Pemberi dana akan dibedakan jadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional, yang terdiri dari: 

BACA JUGA: 5 Alternatif Pinjol yang Bisa Cair Cepat dan Mudah Disetujui

BACA JUGA: DC Pinjol Ancam Sita Barang? Lakukan Hal Ini untuk Atasinya

  • Pemberi Dana Profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing; orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI. Selain itu, orang perseorangan luar negeri (non residen); pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing.
  • Pemberi Dana Non Profesional adalah selain lembaga jasa keuangan, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.

Penutup

Itulah ulasan seputar syarat terbaru ajukan pinjol oleh OJK, dengan kriteria yang harus dipenuhi oleh debitur. Semoga ulasan ini bermanfaat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: