PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Kata Anggota DPR RI

PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Kata Anggota DPR RI

Anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly saat berkegiatan di Brebes--

Selanjutnya, Goyud meminta kepada Pemerintah untuk menindak tegas pengusaha ritel nakal yang memberlakukan tarif PPN sebesar 12 persen pada barang atau jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah. Itu, untuk memastikan kebijakan perpajakan yang berkeadilan benar-benar diterapkan dan tidak membebani masyarakat bawah. 

"Sebagai anggota legislatif, saya berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan di lapangan dalam mengawal kebijakan agar diterapkan dengan benar dan tidak disalahgunakan. Itu, sangat penting untuk memastikan tujuan dari kebijakan ini tercapai dan masyarakat mendapatkan manfaat yang maksimal,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: