Cara Dapat Pelunasan Utang dari Pak Prabowo sampai Rp500 Juta, Ini Syarat yang Wajib Anda Penuhi
Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, Jakarta, 2 Desember 2024. Foto: Dok. Tim Kantor Komunikasi Kepresidenan--
Radartegal.com - Kebijakan pelunasan utang selalu menjadi topik hangat, terutama di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah besar dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Langkah ini bertujuan untuk menghapus piutang macet pelaku UMKM, khususnya di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan kelautan.
Berikut adalah panduan lengkap untuk memahami kebijakan ini, syarat-syaratnya, serta bagaimana cara memanfaatkannya. Simak ulasan lebih lanjut di bawah ini yang kami kutip dari berbagai sumber, Jumat, 6 Desember 2024.
BACA JUGA: Derita Ibu PNS yang Anaknya Harus Bayar UKT Termahal, Terpaksa Utang ke Orang Tua Meskipun Malu
BACA JUGA: OJK Tegaskan Tidak Menyediakan Bantuan Pelunasan Hutang Pinjol ke Konsumen, Ini Dasarnya
Detail kebijakan penghapusan utang
Kebijakan ini didesain untuk meringankan beban pelaku UMKM yang terlilit utang akibat dampak bencana alam, pandemi COVID-19, atau hambatan ekonomi lainnya. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Bisnis.com, kebijakan ini mencakup:
Nilai Utang yang Dihapus
Diperkirakan sekitar Rp10 triliun utang akan dihapus, melibatkan lebih dari 1 juta pelaku UMKM. Fokus kebijakan adalah membantu sektor yang dianggap strategis dalam perekonomian nasional, seperti pertanian, perikanan, dan perkebunan.
Nasabah yang Diutamakan
Program ini berlaku khusus untuk nasabah Bank Himbara, yaitu bank milik negara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tidak hanya memberikan keringanan finansial, tetapi juga memacu produktivitas UMKM dalam sektor prioritas tersebut.
BACA JUGA: Bantuan Melunasi Utang Pinjaman Online Ternyata HOAX, OJK Imbau Masyarakat agar Lebih Berhati-hati
BACA JUGA: Banyak Orang Terjerat Utang Pinjol, Lakukan 4 Cara Efektif Berikut untuk Menghindarinya
Syarat utama untuk memanfaatkan kebijakan
Bagi Anda yang ingin mengajukan penghapusan utang, ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi. Berikut rincian lengkapnya berdasarkan sumber dari finansial.bisnis.com:
Sumber Utang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: