Jadi Ujung Tombak Penanggulangan Bencana di Kabupaten Tegal, Camat Dituntut Lakukan Ini

Jadi Ujung Tombak Penanggulangan Bencana di Kabupaten Tegal, Camat Dituntut Lakukan Ini

TANDA TANGAN- Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud (berdiri, di depan) menyaksikan penandatanganan naskah deklarasi oleh camat pada acara Deklarasi Gerakan Kencana Kabupaten Tegal di Hotel Grand Dian Slawi, Selasa, 3 Desember 2024. -ISTIMEWA-radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.com– Menjadi ujung tombak penanggulangan bencana di Kabupaten Tegal, camat dituntut bisa menjadi penghubung antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Utamanya dalam mengorganisir dan mengoordinasikan upaya penanggulangan bencana, memitigasi bencana, merespon cepat kejadian bencana, dan mengurangi risiko bencana setingkat desa atau kelurahan di wilayahnya.

Hal tersebut disampaikan Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri Evan Fardianto saat memberikan sambutannya di acara Deklarasi Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana (Kencana) Kabupaten Tegal yang dihadiri 18 camat dan tamu undangan lainnya di Hotel Grand Dian Slawi, Selasa, 3 Desember 2024.

Gerakan Kencana merupakan sebuah gerakan yang bertujuan memperkuat penanggulangan bencana di tingkat kecamatan. 

BACA JUGA: Bencana Longsor Terjadi di Sirampog Brebes, Warga Terpaksa Mengungsi

BACA JUGA: Pemprov Jateng Mulai Mitigasi Bencana di Musim Hujan, Abrasi Disorot

Gerakan ini bertujuan mempercepat capaian standar pelayanan minimal (SPM) sub urusan bencana, membangun ketahanan bencana secara terpadu dan menjadikan kecamatan sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman bencana

Kecamatan diberikan kemudahan menentukan metode penanggulangan bencananya guna mendukung capaian SOP, menyesuaikan dinamika dan kemampuan masing-masing kecamatan, karakter wilayah dan  tingkat risiko.

“Melalui gerakan Kencana ini, kecamatan bisa berkontribusi membantu percepatan penyediaan tiga jenis pelayanan dasar dan peningkatan mutu layanan serta mempercepat waktu respon pemda, khususnya BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) sebagai perangkat daerah yang bertanggungjawab dalam membantu kepala daerah, khususnya dalam pemenuhan SPM sub urusan bencana,” jelasnya.

Evan menuturkan, Kabupaten Tegal merupakan kabupaten ke-7 di Jawa Tengah atau ke-18 di tingkat nasional yang mendeklarasikan Gerakan Kencana.

BACA JUGA: Selamat! Pemkab Tegal dapat Penghargaan dari PMI Pusat Karena Berhasil Kurangi Risiko Bencana

BACA JUGA: Fakta Utang Pinjol di Balik Popularitasnya di Kalangan Gen Z, Berkah atau Bencana?

Menindaklanjuti ini, dia pun meminta BPBD melakukan pemetaan kawasan rawan bencana di wilayah kecamatan dengan mengacu pada dokumen kajian risiko bencana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: