Tinggal 7,72 Persen, Sekda Kabupaten Tegal Amir Minta Rekomendasi LHP BPK RI Tuntas

Tinggal 7,72 Persen, Sekda Kabupaten Tegal Amir Minta Rekomendasi LHP BPK RI Tuntas

LARWASDA - Inspektorat Kabupaten Tegal menyelenggarakan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Tahun 2024 di Hotel Grand Dian Slawi, Senin, 11 November 2024. -Istimewa-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.com– Menyisakan 7,72 persen, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal Amir Makhmud meminta rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tuntas sampai dengan akhir tahun 2024 ini.

Kepala organisasi perangkat daerah dan camat sebagai auditee atau entitas organisasi yang diaudit oleh auditor bisa menindaklanjuti secara tuntas 100 persen rekomendasi hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sampai dengan akhir tahun ini. 

Sehingga pada pemeriksaan tahun 2025 nanti, auditee hanya menindaklanjuti program kerja pengawasan tahunan (PKPT) tahun berjalan.

Hal itu disampaikan Sekda saat Inspektorat Kabupaten Tegal menyelenggarakan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Tahun 2024 di Hotel Grand Dian Slawi, Senin, 11 November 2024. 

BACA JUGA: Buka Larwasda Kabupaten Tegal, Bupati Umi Azizah Singgung Kelalaian yang Berujung Sanksi

BACA JUGA: Puncak Bonus Demografi Diprediksi Tahun 2030, Keuntungan Sekaligus Bumerang

Larwasda merupakan sarana komunikasi sekaligus evaluasi atas hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dari Larwasda ini terungkap sepanjang Januari-November 2024, Pemerintah Kabupaten Tegal telah menindaklanjuti 92,28 persen saran atau rekomendasi LHP BPK RI.

Amir juga mengingatkan, bahwa setiap temuan hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti secara konsisten oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja.

Selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. 

BACA JUGA: Pasca Diterjang Puting Beliung, Sekda Amir Tinjau Puskesmas Tarub

BACA JUGA: Peringati Hari Santri 2024, Sekda Kabupaten Tegal Amir: Harus Percaya Diri Bisa Menjadi Apa Saja

Adapun entitas yang tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan juga dapat dikenai sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, termasuk hukuman pidana apabila ditemukan kerugian keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: