DPRD Kabupaten Tegal Gelar Paripurna Laporan Hasil Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024

DPRD Kabupaten Tegal Gelar Paripurna Laporan Hasil Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal memimpin rapat paripurna dengan agenda laporan hasil pelaksanaan reses masa persidangan I tahun sidang 2024--

SLAWI, radartegal.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil reses masa persidangan I tahun sidang 2024. Kegiatan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sugono itu digelar pada Kamis 16 Januari 2025 lalu.

Dalam penyampaiannya, Sugono mengatakan anggota DPRD Kabupaten Tegal yang telah melaksanakan reses wajib menyampaikan laporan hasil reses. Nantinya, itu akan disampaikan pimpinan DPRD kepada Bupati Tegal untuk ditindaklanjuti.

"Laporan itu akan dijadikan sebagai bahan masukan dalam pokok-pokok pikiran DPRD berupa program atau kegiatan pembangunan. Serta merupakan bagian tidak terpisahkan dalam penyusunan APBD Kabupaten Tegal,” ungkap Sugono

Menurur Sugono, berdasarkan Keputusan Rapat Badan Musyawarah, reses Anggota DPRD Kabupaten Tegal untuk masa persidangan ketiga 2024, telah dilaksanakan secara perorangan pasa 23 – 25 November 2024. sasaran dan tujuan dari pelaksanaan reses tersebut untuk menampung aspirasi masyarakat di masing-masing daerah pemilihan.

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Tegal Umumkan Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih, Pelantikan Menunggu Pusat

BACA JUGA: Anggota DPRD Kabupaten Tegal Ikuti Bimtek Perencanaan Penganggaran dan Penyusunan Perda

"Itu juga sekaligus untuk mensosialisasikan program kerja DPRD dan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Agar masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi dalam pelaksanannya," terangnya. 

Sesuai dengan jadwal kegiatan reses tersebut, kata Sugono, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tegal telah turun langsung ke daerah pemilihannya masing-masing. Untuk bertemu dengan masyarakat, unsur pemerintahan, kecamatan dan Kabupaten.

"Dari kunjungan reses tersebut, ada banyak aspirasi yang disampaikan masyarakat. Baik kebutuhan pembangunan daerah maupun peningkatan kualitas pelayanan publik yang perlu mendapat perhatian oleh DPRD dan pemerintah daerah,”paparnya.

Sugono menegaskan, aspirasi yang disampaikan masyarakat merupakan amanat yang harus diperjuangkan. Karenanya, hasil pelaksanaan reses tersebut akan disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah.

BACA JUGA: Dinilai Amburadul, DPRD Kabupaten Tegal Minta Pelayanan Bank di Bumijawa Diperbaiki

BACA JUGA: Tartib DPRD Kabupaten Tegal Akhirnya Ditetapkan

Sugono menambahkan, dengan telah diserahkannya hasil pelaksanaan reses tersebut, masing-masing Komisi diminta untuk dapat mengawalnya. Serta menindaklanjutinya dengan masing-masing OPD mitra Komisi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: