Buka Larwasda Kabupaten Tegal, Bupati Umi Azizah Singgung Kelalaian yang Berujung Sanksi

Buka Larwasda Kabupaten Tegal, Bupati Umi Azizah Singgung Kelalaian yang Berujung Sanksi

LARWASDA- Bupati Tegal Umi Azizah saat berbincang dengan kepala OPD, usai membuka Larwasda di Syailendra Convention Hall Hotel Grand Dian Slawi Kabupaten Tegal, Selasa 31 Oktober 2023.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Membuka Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda), di Syailendra Convention Hall Hotel Grand Dian Slawi Kabupaten Tegal, Selasa 31 Oktober 2023. Bupati Tegal Umi Azizah singgung soal kelalaian.

Menurut Bupati Umi Azizah, kelalaian dalam pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan akan berakibat sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pasal 20 ayat (1).

Namun, perlu dipahami pula bahwa keberhasilan tugas-tugas pengawasan ini tidak semata-mata bertumpu pada lembaga pengawasan. Melainkan juga perlu dukungan dan  komitmen bersama dari seluruh fungsi manajemen yang ada.

Baik itu fungsi perencanaan maupun fungsi pelaksanaan.

BACA JUGA:Bupati Tegal Singgung Agenda Politik Dalam Gelaran Pesta Rakyat TNI di Adiwerna

"Bahkan ini menjadi tanggung jawab bersama komponen penyelenggara pemerintahan, termasuk masyarakat, atau istilahnya lebih baik mencegah daripada mengobati," ujar Bupati Umi Azizah.

Karenanya, Bupati Umi Azizah meminta kepada pimpinan perangkat daerah atau unit kerja supaya menindaklanjuti secara konsisten setiap ada temuan hasil pemeriksaan.

LKPD Kabupaten Tegal 7 tahun WTP

Menurut Bupati Umi Azizah, meski Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten  Tegal selama 7 tahun berturut-turut memperoleh opini WTP dari BPK RI, tetapi ini tidak menjadi jaminan bahwasanya tidak ada permasalahan lain di kemudian hari.

Karena itulah, Bupati Umi Azizah mengajak seluruh jajarannya untuk bekerja lebih baik lagi, lebih transparan dan akuntabel dengan berpedoman pada aturan pengelolaan keuangan yang berlaku. 

"Inspektorat Kabupaten Tegal selaku pengawas internal saya minta lebih optimal dan profesional lagi dalam melaksanaan tugas-tugas pengawasannya dengan tetap menekankan fungsi   pembinaan dan konsultansi pada entitas," ucap Bupati Umi Azizah.

BACA JUGA:Buka Jambore Apel Kesiapsiagaan Relawan Penanggulangan Bencana, Bupati Tegal: Gelorakan Kembali Gotongroyong

Dia mengingatkan bahwa dalam meningkatkan kinerja, aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, pemerintah telah mengatur penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern secara menyeluruh sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP yang harus dipedomani oleh seluruh perangkat daerah. 

Diharapkan, forum ini bisa menjadi sarana untuk membangun kebersamaan, menyatukan persepsi melalui kegiatan diskusi dan brainstorming untuk mengidentifikasi berbagai masalah, kendala dan hambatan.

Sumber: