Dana BOS DAK non-Fisik SMP di Kabupaten Tegal Dimonev, Ini Besarannya
REGULASI - Kasi Pendidikan SMP Dinas Dikbud Kabupaten Tegal menjelaskan regulasi dana BOS DAK nonfisik.-Hermas Purwadi-Radartegal.disway.id
SLAWI, radartegal.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal melalui Bidang Pendidikan SMP tengah melakukan evaluasi dan monitoring (monev) dana BOS DAK non-fisik SMP.
Dari hasil monitoring dan evaluasi diharapkan dalam waktu dekat, masing-masing satuan pendidikan sudah membuat rencana kegiatan untuk penggunaan BOS DAK non-fisik tahun 2025.
Hal ini seperti diungkap Plt Kepala Dinas Dikbud Dra Suspriyanti MM melalui Kasi Pendidikan SMP Dai Wibowo SPd MPd.
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah monitoring dan evaluasi triwulan IV penggunaan BOS DAK non-fisik.
BACA JUGA: Didanai 3 Sumber, Rehabilitasi Sarpras SMP Kabupaten Tegal Ditarget Selesai November 2024
BACA JUGA: Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Dukung Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun
Penggunaan BOS DAK non-fisik ini digunakan untuk operasional sekolah. Seperti transport guru honorer dan sebagainya.
"Dana Alokasi Khusus (DAK), merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional," jelasnya, Selasa, 12 November 2024.
Menurutnya, transfer ke daerah sebagai salah satu bagian belanja pada ABPN memiliki kontribusi yang sangat penting untuk keuangan daerah, yakni dalam mendukung berbagai kebutuhan belanja di daerah.
Untuk bidang pendidikan dan kebudayaan, terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK Fisik dan Non-Fisik) yang tiap tahun porsinya cukup besar dari total anggaran bidang pendidikan pada APBN.
BACA JUGA: Soal Sumbangan Biaya Pendidikan, Dikbud Kabupaten Tegal Respon Begini
BACA JUGA: Tingkatkan Kompetensi Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Tegal, Dinas Dikbud Gelar Workshop
"Di samping alokasinya yang cukup besar, dana ini mampu memberikan dampak yang sangat besar dalam upaya peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan," tandasnya.
Untuk alokasi BOS non-fisik besarannya senilai Rp1.100.000 per siswa selama 1 tahun yang dicairkan dalam 2 kali pencairan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: