Soal Sumbangan Biaya Pendidikan, Dikbud Kabupaten Tegal Respon Begini

Soal Sumbangan Biaya Pendidikan, Dikbud Kabupaten Tegal Respon Begini

REGULASI - Kabid Pendidikan SD Dinas Dikbud Kabupaten Tegal mencermati regulasi komite sekolah dan sumbangan biaya pendidikan.-Hermas Purwadi-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.com - Untuk meminimalisir pungutan yang terjadi di satuan pendidikan di Kabupaten Tegal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal menggelar sosialisasi tentang Komite Sekolah dan penguatan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan.

Plt Kepala Dinas Dikbud Dra Suspriyanti MM melalui Kabid Pendidikan SD Mahmudi SAg menyatakan  perwakilan kepala SD dari 18 kecamatan, serta KWK di 18 kecamatan, serta perwakilan pengurus Komite Sekolah dilibatkan dalam kegiatan tersebut. 

"Kami ingin memberikan pencerahan terhadap pengurus Komite Sekolah terkait aturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 dan kedudukan kepala sekolah terkait aturan Permendikbud nomor 44/ tahun 2021," ujarnya, Selasa, 29 Oktober 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hal-hal yang dilarang oleh komite maupun pihak sekolah seperti penjualan LKS dan seragam, pungutan yang digunakan dalam pembangunan sarpras maupun perpisahan kepala sekolah atau guru.

BACA JUGA: Tingkatkan Kompetensi Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Tegal, Dinas Dikbud Gelar Workshop 

BACA JUGA: Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Gelar Lokakarya VII Program Guru Penggerak dan Panen Hasil Belajar

Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada masyarakat.

Dalam regulasinya, Komite Sekolah boleh menggalang sumbangan kepada masyarakat, hanya saja dalam proses pelaksanaan yang belum sesuai.

Sebagian Komite Sekolah menyebutkan nominal dan waktu dalam sumbangan untuk memenuhi kebutuhan sekolah.

"Inilah yang menjadi masalah, karena dalam sumbangan harus bersifat sukarela, tidak boleh menyebutkan nominal maupun waktu pengumpulan," jelasnya.

BACA JUGA: Tingkatkan Kapasitas Kepala Sekolah di Kabupaten Tegal, Dikbud Bakal Kumpulkan 200 Kasek

BACA JUGA: Dikbud Kabupaten Tegal Lepas Delegasi MAPSI Tingkat Provinsi Jawa Tengah, Berharap Prestasi Terbaik

Dalam sosialisasi ini turut dibedah soal pengelolaan pendidikan, pembiayaan pendidikan, tugas fungsi Komite Sekolah dan apa saja yang dilarang terkait Penerimaan Peserta Didik Baru.

Termasuk larangan pungutan dan diperbolehkannya Komite Sekolah mengelola dana dari sumbangan orang tua dan bantuan dari para pemangku kepentingan untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: