Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Dukung Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun

Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Dukung Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun

REGULASI - Kasi PAUD Dinas Dikbud mencermati regulasi kebijakan Wajib Belajar 13 tahun.-Hermas Purwadi-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal mendukung penuh kebijakan pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait Program Wajib Belajar 13 tahun. 

Plt Kepala Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Dra Suspriyanti MM melalui Kasi Paud Ibnu Khakim menyatakan, Wajib Belajar 13 tahun meliputi 1 tahun prasekolah atau PAUD dan 12 tahun di sekolah dasar dan menengah. 

"Kami sudah mempunyai payung hukum untuk  melakukan kegiatan sosialisasi terhadap masyarakat Kabupaten Tegal. Payung hukum tersebut adalah Perbup Nomor 64/Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini/Pra SD di Kabupaten Tegal," ungkapnya, Senin, 11 November 2024.

Wajib Belajar 13 tahun merupakan upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia. 

BACA JUGA: Masuk Wajib Belajar 13 Tahun, Pemerintah Diharapkan Beri Perhatian Lebih pada Pendidikan Pra Sekolah

BACA JUGA: Tingkatkan Kompetensi Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Tegal, Dinas Dikbud Gelar Workshop

Pihaknya akan kembali mensosialialisasikan hal tersebut, mengingat belakangan ini minat masyarakat untuk memasukkan anaknya ke PAUD  masih rendah. 

"Saat ini ada sekitar 849 satuan PAUD yang masuk dalam Dapodik. Untuk PAUD formal adalah TK, sementara PAUD non formal seperti kelompok bermain, Satuan Pendidikan Sejenis, dan Tempat Penitipan Anak," jelasnya. 

Untuk TK negeri yang ada saat ini di Kabupaten Tegal berjumlah 2 yakni TK Pembina Slawi dan TK Pembina Tarub. 

Untuk penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) harus tepat dan perlu menerapkan dua strategi yaitu strategi pencegahan dan strategi intervensi.

BACA JUGA: Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Gelar Lokakarya VII Program Guru Penggerak dan Panen Hasil Belajar

BACA JUGA: Bina Kesejarahan Guru, Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Bakal Undang 140 Pengajar Seni Budaya

"Strategi pencegahan dengan cara memantau anak yang rentan atau memiliki resiko putus sekolah. Sedangkan strategi intervensi dengan cara pemberian layanan pendidikan yang lebih adaptif oleh pemerintah," ungkapnya.

Ditegaskan bahwa pemerintah pusat saat ini mulai  memperhatikan pendidikan prasekolah, termasuk kelompok bermain. Sebab, pendidikan prasekolah selaras dengan tujuan penghapusan stunting di Indonesia. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: