Besok Ditertibkan, Tim Paslon Pilkada 2024 di Tegal diminta Copot APK Sendiri
Rakor penertiban APK Paslon Pilkada 2024 di Tegal --
TEGAL, radartegal.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama stakeholder terkait akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye Paslon Pilkada 2024 di Tegal, Selasa 12 November 2024. Sasaran penertiban yakni APK yang dipasang di Jalan Protokol karena melanggar.
Karenanya, tim pemenangan diminta untuk mencopot APK yang berada di lokasi tersebut. Itu, terungkap usai digelarnya Rapat Koordinasi (rakor) persiapan penertiban APK, Senin 11 November 2024.
Komisioner Bawaslu Kota Tegal Sukristo dalam penyampaiannya mengatakan karena ini hanya Penertiban, maka tidak semua APK di lepas. Namun, hanya untuk APK yang melanggar yang akan ditertibkan, utamanya yang berada di jalan Protokol.
"Ini baru penertiban, jadi yang melanggar utamanya di jalan protokol akan kita tertibkan," katanya.
BACA JUGA: Alat Peraga Kampanye Politik Terancam Dibredel Jika Langgar Aturan, Satpol PP: Sudah Jelas!
BACA JUGA: Langgar Aturan, Alat Peraga Kampanye Politik di Kabupaten Tegal Kembali Dicopot
Menurut Sukristo, sasaran penertiban yakni APK yang berada di Jalan Sultan Agung, AR Hakim, RA Kartini, Pangeran Diponegoro, A. Yani hingga Veteran. Rencana penertiban akan dilaksanakan selama dua hari.
"Kami mengimbau kepada tim pemenangan paslon untuk bisa mencopot sendiri APK di lokasi tersebut," terangnya.
Komisioner KPU Kota Tegal Charis Budiman mengatakan terkait dengan penertiban APK, perlu didiskusikan bersama. Karena itu merupakan ranah semua pihak, baik penyelenggara, peserta maupun pihak lainnya.
"KPU juga memfasilitasi pembuatan APK berupa Baliho, spanduk dan umbul-umbul. Itu, sudah kita pasang di sejumlah titik yang memang diperbolehkan untuk dipasang," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: