Alat Peraga Kampanye Politik Terancam Dibredel Jika Langgar Aturan, Satpol PP: Sudah Jelas!
SEPAKAT - Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi bersama 15 parpol di Kabupaten Tegal sepakat untuk menurunkan alat peraga kampanye politik yang melanggar aturan.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id
RADAR TEGAL - Nekat melanggar aturan, alat peraga kampanye politik terancam dibredel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal. Hal itu sudah ditegaskan saat rapat koordinasi (rakor) dengan 15 parpol di Kantor Satpol PP Kabupaten Tegal, Senin 23 Oktober 2023 lalu.
Alat peraga kampanye politik berupa baliho, banner maupun bendera partai politik (Parpol) dan caleg yang melanggar aturan akan mendapat sanksi tegas. Satpol PP Kabupaten Tegal secara tegas bakal membredelnya jika ketahuan melanggar.
“Aturannya sudah jelas, dan 15 parpol sepakat untuk menurunkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi usai rakor.
Teguh Mulyadi yang akrab disapa TM mengatakan, pihak Satpol PP memberikan waktu selama 7 hari, sejak Senin 23 Oktober 2023 agar segera menurunkan alat peraga kampanye politik tersebut.
BACA JUGA:Belum Masa Kampanye, KPU Kabupaten Tegal Minta Parpol Patuhi PKPU
"Jika tidak diturunkan, terpaksa akan kami bredel," tegas TM.
Terkait penertiban alat peraga kampanye politik ini, Satpol PP melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal. Pasalnya untuk menegakkan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan itu, dilarang memaku di pohon. Karena akan merusak pohon dan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami berharap agar parpol bisa mentaati aturan untuk menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan,” tandasnya.
BACA JUGA:Jelang Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Tegal, Polisi Periksa Kendaraan Pengamanan
Menurut Teguh Mulyadi, rakor terkait alat peraga kampanye politik itu mendasari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Dalam BAB XII tentang Tertib Peran Serta Masyarakat di Pasal 57 Ayat 1, disebutkan setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, gambar, spanduk, bando jalan, umbul-umbul, baliho, pamflet, banner maupun atribut lainnya, pada pagar pemisah jembatan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, alun-alun, pohon peneduh jalan, tiang listik/ tiang telepon, dan tempat umum lainnya kecuali mendapatkan izin dari bupati atau pejabat yang berwenang.
Dia mengungkapkan, parpol yang telah sepakat untuk menurunkan alat peraga kampanye politik yang melanggar aturan, diberikan waktu selama tujuh hari mulai Senin-Minggu 23 Oktober 2023 sampai 29 Oktober 2023.
Jika pada Senin 30 Oktober 2023, masih ada alat peraga kampanye politik yang dipasang melanggar aturan, maka akan diturunkan paksa. Pihaknya tidak bertanggungjawab atas kerusakan alat peraga kampanye politik yang rusak akibat penurunan paksa tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: