Sertifikat Laik Fungsi Wajib Dimiliki Bangunan di Kabupaten Tegal, DPUPR Ungkap Alasannya

Sertifikat Laik Fungsi Wajib Dimiliki Bangunan di Kabupaten Tegal, DPUPR Ungkap Alasannya

WAWANCARA - Kabid Penataan Bangunan, Lingkungan dan Tata Ruang DPUPR Kabupaten Tegal Widodo Setia Nugraha, saat diwawancara terkait Sertifikat Laik Fungsi, Kamis, 17 Oktober 2024.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

Dia menyebut, sebelum Sertifikat Laik Fungsi, perusahaan atau perseorangan yang akan mendirikan bangunan wajib mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Proses pengurusan izin PBG maksimal 28 hari setelah dokumen syarat pengajuan dinyatakan lengkap. 

BACA JUGA: Sidang Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Pengurusan Sertifikat, Hakim Tolak Saksi dari Pihak Terdakwa

BACA JUGA: Hadir di Sidang Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Pengurusan Sertifikat, Saksi Ahli: Unsur Terpenuhi

Pengajuan PBG ini menggunakan sistem online.

"Tapi yang sering terjadi adanya masalah, pemohon hanya upload KTP dan sertifikat tanah. Padahal, banyak syarat yang harus dilengkapi, sehingga proses terkesan lama," ungkapnya. 

Dodo menjelaskan, salah satu syarat untuk pengajuan PBG, yakni Informasi Tata Ruang (ITR). 

Proses ini hanya memakan waktu 1 minggu.

BACA JUGA: Saksi Ahli Tidak Hadir, Sidang Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Pengurusan Sertifikat Ditunda

BACA JUGA: 2 Penyidik Polisi Jadi Saksi dalam Sidang Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Pengurusan Sertifikat

Namun, dokumen persyaratan harus komplit atau dilengkapi. 

Kasuistik yang membuat proses lama, karena dokumen masih manual. 

"Di kota-kota besar sudah tidak ada ITR. Pemohon tinggal masuk website masing-masing daerah. Semoga Kabupaten Tegal bisa seperti itu di tahun 2025," harapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: