Dua Bapaslon Bupati dan Wabup Tegal Memenuhi Syarat, KPU Terbuka untuk Masukan dan Tanggapan

Dua Bapaslon Bupati dan Wabup Tegal Memenuhi Syarat, KPU Terbuka untuk Masukan dan Tanggapan

PENYERAHAN - KPU Kabupaten Tegal menyerahkan hasil penelitian persyaratan administasi kepada kedua LO Bapaslon Bupati dan Wabup Tegal, di Kantor KPU Kabupaten Tegal, Sabtu, 14 September 2024.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.com- Setelah memenuhi beberapa persyaratan untuk mengikuti Pilkada Kabupaten Tegal 2024, akhirnya 2 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Tegal dipastikan sudah memenuhi syarat (MS). 

Dua bapaslon Bupati dan Wabup Tegal itu yakni H Ischak Maulana Rohman-Ahmad Kholid dan Bima Eka Sakti-Muhammad Syaeful Mujab.

Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi menyampaikan hal itu usai menyerahkan hasil penelitian persyaratan administasi kepada kedua liaison officer (LO) Bapaslon, di Kantor KPU Kabupaten Tegal, Sabtu, 14 September 2024.

"Setelah kami melakukan penelitian perbaikan syarat administrasi, kedua paslon itu seluruhnya memenuhi syarat atau MS," tegas Himawan.

BACA JUGA: Masa Penyerahan Dokumen Perbaikan Persyaratan Calon Pilkada 2024 Tegal Selesai, KPU Lanjutkan ke Verifikasi

BACA JUGA: Gelar Sosialisasi Pilkada 2024 di Tegal, KPU Malah Ketemu Sosok 'Mba Kunti' yang Bisa Jawab Pertanyaan

Untuk pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wabup Tegal akan dilakukan pada 23 September 2024.

Menurutnya, setelah proses tahapan ini, selanjutnya KPU Kabupaten Tegal akan melakukan tahapan masukkan dan tanggapan masyarakat mulai 15-18 September 2024.

KPU bakal menyiapkan ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan kepada KPU apabila menemukan adanya persyaratan-persyaratan atau dokumen dari kedua paslon tersebut yang perlu diklarifikasi.

"Jika ada tanggapan dari masyarakat, kami akan melakukan klarifikasi," sambungnya.

BACA JUGA: KPU Umumkan Hasil Rikkes dan Verifikasi Administrasi Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal

BACA JUGA: Ajak Media Gaungkan Pilkada 2024 di Tegal Nyenengna Gawe Bungah, Ketua KPU: Semoga Semakin Happyness

Himawan berujar, proses klarifikasi itu akan dilakukan sampai 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 22 September 2024.

Berkenaan dengan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat, bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya terkait 2 bapaslon tersebut bisa langsung ke kantor KPU Kabupaten Tegal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: