Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Segera Dibuka, KPU Umumkan Syaratnya

Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Segera Dibuka, KPU Umumkan Syaratnya

SEGERA DIBUKA- KPU Kabupaten Tegal sudah mengumumkan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal dalam Pemiliihan Tahun 2024. -Istimewa-

k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

l. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

BACA JUGA: KPU Kabupaten Tegal Terima Logistik Pemilu 2024, Surat Suara Pilpres Belum Datang

BACA JUGA: Sasar Pemilih Muda di Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tegal Nobar Film saat Goes to Campus

m. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam  jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

n. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama;

o. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;

q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;

r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan

s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

BACA JUGA: Belum Masa Kampanye, KPU Kabupaten Tegal Minta Parpol Patuhi PKPU

BACA JUGA: Sidak Kantor KPU Kabupaten Tegal hingga Gudang Logistik Pemilu 2024, Kapolres Temukan Ini

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan lainnya seperti bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;

Sumber: