Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Segera Dibuka, KPU Umumkan Syaratnya

Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Segera Dibuka, KPU Umumkan Syaratnya

SEGERA DIBUKA- KPU Kabupaten Tegal sudah mengumumkan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal dalam Pemiliihan Tahun 2024. -Istimewa-

Selain itu, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara

Kesatuan Republik Indonesia;

c. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati;

e. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

BACA JUGA: Uji Coba Waktu, Simulasi Pemungutan Suara Digelar KPU Kabupaten Tegal di Kampus IBN

BACA JUGA: Dana Hibah untuk KPU Kabupaten Tegal Capai Rp52 Miliar, Bawaslu Rp13,5 Miliar

f. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

Sumber: