Pelantikan Bupati dan Wabup Tegal Terpilih 10 Februari 2025, Penetapan Direncanakan Minggu Ini
WAWANCARA - Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi saat diwawancara sejumlah awak media terkait Pelantikan Bupati dan Wabup Tegal. -Yeri Noveli-radartegal.disway.id
SLAWI, radartegal.com - Setelah menunggu-nunggu, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal mengumumkan jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Tegal Terpilih.
Sesuai rencana, pelantikan Bupati dan Wabup Tegal yang terpilih dalam Pilkada 2024 lalu akan dilantik pada 10 Februari 2025 mendatang.
"Kami telah menetapkan perolehan suara dalam Pilkada Kabupaten Tegal 2024 di Hotel Grand Dian Slawi pada Rabu, 4 Desember 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Tri Pratiwi belum lama ini.
Diakuinya, untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tegal periode 2024-2029 ini, direncanakan digelar pada 10 Februari 2025.
BACA JUGA: Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024 di Tegal Anggota DPR RI Datangi Kantor KPU
BACA JUGA: Pilkada 2024 di Tegal Sukses, Pj Walkot Apresiasi KPU dan Bawaslu
"Pelantikan rencana 10 Februari 2025," ujarnya.
Menurutnya, proses tahapan Pilkada Tegal tahun 2024 telah berjalan lancar dan aman.
Termasuk, proses pemungutan dan perhitungan suara yang digelar pada 27 November 2024. Rekapitulasi suara manual dari tingkat PPS, PPK hingga tingkat kabupaten, tidak ada hambatan.
Setelah menetapkan perolehan suara, tahapan KPU selanjutnya, kata dia, KPU memberikan waktu 3 hari kepada Paslon jika ada yang menggugat penetapan perolehan suara.
BACA JUGA: Sidang Dugaan Bagi-bagi Uang Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes di DKPP Disorot Netizen
BACA JUGA: Pekan Depan, Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Bawaslu Brebes Kembali Digelar
Namun, tidak ada yang melakukan gugatan, sehingga KPU menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: