Dinilai Langgar Perda, Warung Semi Permanen Depan Pustu Kraton Kota Tegal Diminta Dibongkar

Dinilai Langgar Perda, Warung Semi Permanen Depan Pustu Kraton Kota Tegal Diminta Dibongkar

BONGKAR BANGUNAN- Kepala Puskesmas Tegal Barat drg Evi Sukaesih meminta pemilik warung membongkar bangunan semi permanen yang berada depan Pustu Kraton.-Agus Wibowo-Radartegal.disway.id

TEGAL, radartegal.id- Dinilai melanggar peraturan daerah (perda), sebuah warung semi permanen yang berdiri tepat di depan Puskesmas Pembantu (Pustu) Kraton yang berada di Jalan Asem Tiga Tegal Barat, Rabu, 7 Agustus 2024 diminta segera dibongkar. 

"Secara keindahan, jelas keberadaan warung semi permanen itu merusak pemandangan. Kemudian pada 12 Agustus 2024 besok, akan ada penilaian dari Ombudsman. Karenanya secepatnya bangunan warung makan harus secepatnya dibongkar, apalagi berada di lingkungan fasilitas umum khususnya pelayanan kesehatan," ungkap Kepala Puskesmas Tegal Barat drg Evi Sukaesih, Rabu, 7 Agustus 2024.

Bersama Kepala Dinas Kesehatan Zaenal Abidin, serta jajaran Forkompincam setempat, drg Evi melakukan rembug dalam penanganan warung semi permanen yang berada tepat di depan pelayanan kesehatan. Diakuinya, selain melanggar aturan perda soal pendirian bangunan, keberadaan warung semi permanen tersebut dinilai mengganggu aktivitas pelayanan kesehatan. 

Drg Evi Sukaesih mengakui keberadaan Pustu di wilayah Kraton ini memang sempat tidak maksimal sejak 3 tahun lalu. 

BACA JUGA: Dikumpulkan, PKL di Depan Puskesmas Tegal Barat Sepakat Tak Ganggu Aktivitas

BACA JUGA: Hendak Direlokasi, Proses Tukar Guling Puskesmas Margasari Tegal Malah Ruwet

"Jadi semenjak ada pandemi Covid-19, pelayanan Pustu ini tidak maksimal. Apalagi banyak petugas medis, yang tumbang," ungkapnya. 

Dokter yang memiliki paras cantik ini juga mengaku di tahun 2024 ini, pihaknya kembali akan memaksimalkan pelayanan dan fungsi Pustu agar pasien Puskesmas Tegal Barat tidak membludak. Termasuk agar warga sekitar Kraton pun bisa dimudahkan dengan keberadaan Pustu yang ada di Jalan Asem Tiga. 

"Silakan berjualan tapi dengan gerobak saja. Dan tidak dengan bangunan semi permanen yang selama ini difungsikan, " tandasnya. 

Selain itu, pihaknya meminta agar aktivitas jualan dilakukan usai pelayanan Pustu Kraton rampung sekitar pukul 13.00 WIB. Jadi, kalau pagi sampai siang tidak diperbolehkan berjualan depan Pustu. 

BACA JUGA: PKL Depan Puskesmas Tegal Barat Menjamur, Masyarakat dan Pasien Mengeluh Kesulitan Parkir

BACA JUGA: Gandeng Tenaga Medis Puskesmas, Napi di Lapas IIB Slawi Kabupaten Tegal Dicek Kesehatannya

Sumber: