106 Pemilih di Kabupaten Tegal Belum Tercoklit, Bawaslu Bakal Serahkan Datanya ke KPU

106 Pemilih di Kabupaten Tegal Belum Tercoklit, Bawaslu Bakal Serahkan Datanya ke KPU

WAWANCARA - Komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati MKom, saat diwawancara sejumlah wartawan, di kantornya, Senin, 5 Agustus 2024 sore terkait pemilih di Kabupaten Tegal yang belum tercoklit.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.id - Sebanyak 106 pemilih di Kabupaten Tegal belum tercoklit (pencocokan dan penelitian). Padahal, tahapan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), sudah berakhir sejak 24 Juli 2024 lalu.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati MKom, saat ditemui di kantornya, Senin, 5 Agustus 2024 sore mengungkapkan, coklit ini dilakukan oleh Pantarlih sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024. 

Meski KPU Kabupaten Tegal sudah merilis 100 persen bahwa pemilih sudah tercoklit, tetapi Bawaslu tetap melakukan verifikasi data atau uji petik. Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan uji petik bersama Panwascam dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).

"Ketika kami melakukan uji petik, kami telah menemukan 106 pemilih yang belum tercoklit," kata Anjar.

BACA JUGA: Pencoklitan Berakhir, Jumlah Pemilih di Kabupaten Tegal untuk Pilkada 2024 Berkurang

BACA JUGA: Pencoklitan Data Pemilih Pilkada 2024 di Tegal Rampung, KPU Bersiap Susun DPHP

Anjar mengungkapkan, 106 pemilih di Kabupaten Tegal yang belum tercoklit itu tersebar di 9 kecamatan. Rinciannya, di wilayah Kecamatan Margasari sebanyak 54 pemilih, Bojong 1 pemilih, Pagerbarang 1 pemilih, Jatinegara 7 pemilih, Kedungbanteng 2 pemilih, Tarub 7 pemilih, Kramat 16 pemilih, Warureja 16 pemilih dan Dukuhwaru 2 pemilih.

"Data ini akan kita serahkan ke KPU untuk diperbaiki," ucapnya.

"Pemilih belum tercoklit yang kami temukan itu, by name by addres," ujarnya.

Dia membeberkan, faktor penyebab kenapa belum tercoklit, salah satunya adalah pemilih pemula. Ketika petugas pantarlih melakukan pencoklitan, pemilih usianya belum genap 17 tahun.

"Tapi setelah kami cek di KK (Kartu Keluarga)-nya, ternyata saat pemilihan (Pilkada) pada 27 November 2024, dia menginjak usia 17 tahun," kata Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tegal ini.

BACA JUGA: Belum Dicoklit? Calon Pemilih di Brebes Bisa Datang ke PPS Atau PPK Terdekat

BACA JUGA: Lakukan Coklit Pemilih di Karangmalang Kabupaten Tegal, Pantarlih Rela Keluar Masuk Hutan

Sumber: