106 Pemilih di Kabupaten Tegal Belum Tercoklit, Bawaslu Bakal Serahkan Datanya ke KPU

106 Pemilih di Kabupaten Tegal Belum Tercoklit, Bawaslu Bakal Serahkan Datanya ke KPU

WAWANCARA - Komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal Sri Anjarwati MKom, saat diwawancara sejumlah wartawan, di kantornya, Senin, 5 Agustus 2024 sore terkait pemilih di Kabupaten Tegal yang belum tercoklit.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

Selain pemilih pemula, lanjut Anjar, warga yang belum tercoklit yaitu karena banyak masyarakat yang tidak mengenal keluarga tersebut. Padahal, dalam 1 KK itu terdapat 4 jiwa. 

"Kami juga menemukan adanya disabilitas mental yang belum tercoklit," sambungnya.

Dia menyebut, sejak Senin, 5 Agustus 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sedang melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP).

"Hari ini, tahapannya masih pleno di tingkat PPK," ucapnya.

Anjar menjelaskan, setelah pleno di tingkat kecamatan itu selesai, maka hasil coklit akan diserahkan ke KPU untuk penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Ketika DPS diumumkan oleh KPU, pihaknya akan mengecek kembali hasilnya.

BACA JUGA: Pencoklitan Selesai Pertama, 2 Petugas Pantarlih di Tegal Dapat Reward dari Komisioner KPU

BACA JUGA: Komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal Awasi Coklit di Desa Blubuk, Sri Anjarwati: Rawan Joki Pantarlih

"Kalau 106 pemilih itu belum masuk DPS, maka kami akan menyampaikan ke KPU agar segera memasukannya," tutupnya. 

Sumber: