Janda Baru di Pemalang Tahun 2024 Capai 2.211 Orang, Mayoritas Karena Suami Tidak Bisa Menafkahi
PENGADILAN AGAMA - Suasana kantor Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang. Tahun ini, ribuan istri kembali menjadi janda baru di Pemalang. -M. Ridwan-Radartegal.disway.id
PEMALANG, radartegal.id - Kasus perceraian di Kabupaten Pemalang terbilang tinggi. Hingga saat ini, terdapat 2.211 kasus cerai yang terjadi di tahun 2024 atau istri menjadi janda baru di Pemalang.
Ribuan istri menjadi janda baru di Pemalang setelah mereka menceraikan suaminya dengan alasan tidak bisa menafkahi. Hal ini seperti diungkap Humas Pengadilan Agama Pemalang Sobirin yang dikutip Sabtu, 3 Agustus 2024.
"Ada ribuan perkara cerai yang diajukan pihak istri karena masalah nafkah," ungkap Sobirin.
Selain permasalahan ekonomi, kasus perceraian yang menambah jumlah janda baru di Pemalang juga didominasi alasan perselingkuhan. Baik itu yang dilakukan suami maupun istri.
BACA JUGA: 1.873 Perempuan di Brebes Berstatus Janda, Ekonomi Jadi Salah Satu Alasan Cerai dari Suami
BACA JUGA: Banyak Janda Muda Cantik di Kabupaten Tegal, Rata-rata Berusia 30 Tahunan
”Selain ekonomi, ada pihak ketiga, baik karena wanita idaman lain atau pria idaman lain,” terangnya.
Untuk pemicu perceraian rata-rata karena faktor ekonomi, kalau dari pihak cerai gugat itu pemberian nafkah. Tidak bisa memenuhi kebutuhan primer atau kebutuhan rumah tangga.
Dalam data yang berhasil dihimpun, di Kabupaten Pemalang terdapat kasus perceraian di tahun 2023 sebanyak 3.821. Sedangkan di tahun 2024 hingga saat ini terdapat 2.211 kasus cerai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: