Tidak Wajib Pakai Seragam Baru, Dindikpora Brebes Juga Larang Calistung di MPLS Jenjang SD
SOSIALISASI - Kabid Dikdas Dindikpora Brebes saat meninjau sekaligus sosialisasi juknis MPLS saat proses daftar ulang SMP.-Syamsul Falak-Radartegal.disway.id
BREBES, radartegal.id - Ada yang berbeda dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2024-2025 di Brebes. Tahun ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes melarang sekolah mewajibkan murid baru memakai seragam baru.
Selain soal seragam baru, Dindikpora juga menerapkan larangan tes membaca, menulis dan berhitung bagi murid baru jenjang SD selama MPLS tahun 2024.
Perubahan kebijakan penerapan MPLS tahun 2024 di Brebes ini mendapat sambutan positif dari salah satu wali murid baru Syahroni, 42. Menurutnya, proses pengenalan lingkungan sekolah yang tidak mewajibkan membawa atribut merepotkan, sulit hingga tugas aneh lainnya sebaiknya dihapus. Terlebih, sudah ada sosialisasi dari Dinas Pendidikan terkait larangan tersebut.
"Bahkan, toleransi memakai pakaian bebas tapi sopan. Justru disambut positif wali murid, yakni pakai baju gamis dan wajib jilbab bagi murid baru. Sehingga, menumbuhkan kebiasaan berpakaian rapi dan tidak memberatkan," tambahnya.
BACA JUGA: Tahun Ajaran Baru Sekolah Gelar MPLS, Ternyata Ini Tujuannya
BACA JUGA: MPLS SMPN 2 Adiwerna Tegal Diwarnai Aksi Demonstrasi Eksra Kurikuler
Sementara itu, Kepala Dindikpora melalui Kabid Pendidikan Dasar Aditya Perdana, Rabu, 10 Juli 2024, menjelaskan, kemampuan dasar literasi, mencakup literasi membaca dan numerasi jangan dipaksakan.
"Harus bertahap, sehingga proses menyenangkan membuat anak lebih semangat belajar," ujar Aditya.
Menurutnya, dalam proses MPLS Tahun Ajaran 2024-2025, Pemkab Brebes sudah menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar. Artinya, seluruh kegiatan pengenalan lingkungan sekolah wajib mendidik dan tidak memberatkan.
Sesuai jadwal, MPLS jenjang SD/ MI berlangsung 22 Juli -3 Agustus mendatang. Sedangkan, jenjang SMP mulai 22-24 Juli mendatang.
BACA JUGA: Selama MPLS, Kadisdikpora Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan
BACA JUGA: Tegas! Disdikbud Kabupaten Tegal Akan Hentikan MPLS Jika Ada Pelanggaran
"Sesuai juknis Kemendikbud, MPLS wajib memenuhi unsur fondasi belajar dibangun secara holistik. Kemudian, kemampuan literasi dan numerasi dibangun secara bertahap dan menyenangkan. Serta, penghapusan label anak siap atau belum siap sekolah," terangnya saat dikonfirmasi Radar Tegal.
Pembangunan fondasi secara holistik, lanjut Aditya, yakni setiap anak memiliki hak mendapat pembinaan mendapat kemampuan fondasi yang holistik. Artinya, selain kognitif tapi anak juga berhak belajar kematangan emosi, kemandirian, kemampuan berinteraksi, dan lainnya. Termasuk, kemampuan literasi dan numerasi dibangun bertahap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: