Tidak Terima Rumah Disita, Warga di Wiradesa Pekalongan Siram Bensin dan Ngamuk ke Pemenang Lelang

Tidak Terima Rumah Disita, Warga di Wiradesa Pekalongan Siram Bensin dan Ngamuk ke Pemenang Lelang

DIAMANKAN- Seorang warga di Wiradesa, Pekalongan akhirnya diamankan usai menyiram bensin dan mengamuk saat eksekusi rumahnya, Rabu, 10 Juli 2024.-tangkapan layar-Facebook

Radartegal.id- Warga di Wiradesa Pekalongan viral di media sosial. Hal ini setelah foto-foto kericuhan saat eksekusi rumahnya beredar luas di Facebook dan Instagram, Rabu, 10 Juli 2024.

Dalam keterangan foto yang beredar disebutkan jika kericuhan eksekusi rumah terjadi karena warga di Wiradesa Pekalongan itu nekat menyiram bensin ke tubuhnya. Hal itu dia lakukan usai dibacakan putusan pengadilan atas rumahnya. 

Usai menyiram bensin, warga di Wiradesa Pekalongan itu mengancam akan membakar diri. Bahkan, dia tampak emosi dan mengamuk serta mengejar pemenang lelang yang datang ke lokasi.

Awalnya, petugas Pengadilan Pekalongan datang dan membacakan putusan untuk mengeksekusi sebuah rumah di Desa Kadipaten Wiradesa. Tiga orang pemilik rumah langsung keluar dan menyiramkan bensin ke tubuhnya serta mengancam akan membakar diri. 

BACA JUGA: 60 Botol Miras Disita Polisi saat Malam Idul Adha di Tegal, Penjualnya Bakal Ditindak

BACA JUGA: 110 Kilogram Bahan Pembuatan Petasan Disita Polisi di Tegal, Pemiliknya Langsung Diperiksa

Kericuhan semakin memuncak saat warga di Wiradesa Pekalongan itu melihat pemenang lelang berada di lokasi. Tiga pemilik rumah itu langsung mengejar dan akan menganiaya pemenang lelang.

Untungnya, hal itu langsung bisa dikendalikan pihak kepolisian yang ada di lokasi. Petugas juga berhasil mengamankan para pemilik rumah.

Dikutip dari akun Instagram@Pekalonganpost, Taufik selalu suami termohon atau pemilik rumah menyebutkan, kasus sengketa rumah ini bermula saat istrinya mengajukan pinjaman ke sebuah bank pada tahun 2016. Jumlahnya sebesar Rp140 juta.

Namun, pihak bank mengalami pailit dan men-take over- pinjamannya ke bank lain. Tanpa sepengetahuan nasabah bank, tanah dan bangunan ternyata sudah dilelang pada tahun 2018 senilai Rp350 juta hanya karena telat angsuran selama 6 kali.

BACA JUGA: 164 Botol Miras Berbagai Ukuran Disita Polisi di Tegal

BACA JUGA: Jangan Pernah Bayar Cicilan Motor Pakai Pinjol, Bisa-bisa Malah Tambah Rungkad dan Aset Anda Disita

Taufik mengaku kecewa dengan proses eksekusi ini dan berencana menempuh jalur yang lain untuk bisa kembali memiliki rumah dan tanah seluas 870 meter persegi yang disita.

Sumber: