110 Kilogram Bahan Pembuatan Petasan Disita Polisi di Tegal, Pemiliknya Langsung Diperiksa

110 Kilogram Bahan Pembuatan Petasan Disita Polisi di Tegal, Pemiliknya Langsung Diperiksa

Seratusan bahan pembuatan petasan berhasil disit petugas Polres Tegal Kota dari salah satu rumah warga--

RADAR TEGAL - Jajaran Polres Tegal Kota kembali melakukan razia penyakit masyarakat. Kali ini, sasarannya adalah bahan pembuatan petasan dari sejumlah orang yang disinyalir akan membuat barang berbahaya tersebut.

Hasilnya, seratus kilogram bahan pembuatan petasan berhasil disita petugas. Itu, disita dari satu lokasi di wilayah Kelurahan Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal pada Rabu (20/3) malam.

Bahan pembuatan petasan yang berhasil disita tersebut terdiri dari bahan kimia jenis bron, cloras dan belerang. Barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Tegal Kota, sementara pemiliknya langsung diperiksa.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengatakan pihaknya berhasil mengamankan bahan pembuatan petasan dengan jumlah 35 kg Bron, 38 kg Cloras dan 37 kg belerang. Bahan-bahan itu, disita dari salah satu lokasi dalam kegiatan razia pekat yang digelar pihaknya. 

BACA JUGA: Polisi Razia Pembuat Petasan di Tegal, 300 Butir Selongsong Siap Dedal Disita

"Dalam razia kali ini, kita berhasil menggagalkan rencana produksi petasan. Dengan menyita berbagai bahan baku petasan," katanya.

Menurut Kapolres, kegiatan razia ini merupakan upaya dalam menjaga situasi Kota Tegal jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H agar tetap kondusif. Selain itu, juga untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

Menurut Kapolres, keberhasilan dari razia petasan tersebut, merupakan hasil tindak lanjut dari penyelidikan anggotanya yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat. Berkaitan dengan adanya tempat yang akan memproduksi petasan.

"Mereka kedapatan akan memproduksi dan menjual petasan, sehingga pemiliknya langsung kita amankan dan lakukan pemeriksaan. Sedangkan barang bukti berupa bahan baku petasan kita sita untuk di musnahkan," imbuhnya.

BACA JUGA: 103,5 Kilogram Bahan Pembuat Petasan Disita Polisi dari Rumah Warga di Tegal

Selanjutnya, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk saling menghormati satu sama lainnya dengan tidak bermain petasan. Sebab, selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak, seperti mercon atau petasan. Sebab, ada ancamannya sesuai Undang-Undang Darurat 12/1951 Pasal 1 ayat (1) yang menyebutkan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Demikian informasi terkait razia penyakit masyarakat yang berhasil menyita seratusan kilogram bahan pembuatan petasan dari salah satu lokasi. Selain menyita barang bukti, pemiliknya juga turut diperiksa. (*)

Sumber: