4 Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal, Hati-hati Jangan sampai Terjebak Utang yang Mencekik Leher

4 Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal, Hati-hati Jangan sampai Terjebak Utang yang Mencekik Leher

4 Ciri-ciri Aplikasi Pinjol Ilegal Enak Digalbay, Pinjam Puluhan Juta Gak Perlu Dibayar--Image Edit Using CorelDraw|Dimas Adi Saputra

Radartegal.id - Pernahkah Anda merasa khawatir ketika ingin mengajukan pinjaman di pinjol takut salah dan malah berakhir pada aplikasi pinjol ilegal. Tenang, untuk mengatasi kekhawatiran Anda, cukup baca artikel ini sampai habis.

Sebagian besar masyarakat Indonesia, masih menggunakan aplikasi pinjaman online ilegal karena beberapa hal. Pertama mungkin karena tidak disengaja atau memang tergiur dengan iming-iming pinjol ilegal.

Karena yang seperti kita tahu, pinjaman online ilegal selalu menawarkan produk pinjaman lebih menggiurkan dibanding pinjol konvensional. Namun, tahukah Anda jika banyak pinjol ilegal yang tampil meyakinkan namun sebenarnya beroperasi secara tidak resmi?

Karena itu, pada pembahasan artikel ini Radar Tegal akan memberikan 5 ciri-ciri pinjol ilegal yang rawan galbay. Bayangnkan tenangnya hati Anda setelah mengajukan pinjaman tanpa rasa khawatir galbay di pinjol ilegal.

BACA JUGA: Solusi Telat Bayar Aplikasi Pinjol UATAS, Panduan Lengkap 2024

BACA JUGA: 5 Risiko Gunakan Pinjol untuk Biaya Berobat, Yakin Tidak Ingin Dipertimbangkan Lagi?

4 ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal yang rawan galbay

Oke berikut adalah 5 ciri-ciri aplikasi pinjaman online ilegal yang rawan galbay atau gagal bayar:

1. Belum Legal OJK

Karena statusnya masih ilegal atau tidak resmi, tentu saja aplikasi pinjaman online ilegal belum memiliki legalitas beroperasi dari OJK. OJK sendiri merupakan lembaga yang mengawasi aktivitas di sektor keuangan.

Dengan masuknya layanan pinjol di OJK, segala transaksi yang berhubungan dengan uang akan terjamin keamanannya. Berbeda dengan pinjol ilegal yang belum terdaftar di OJK sehingga sistemnya tidak jelas dan belum bisa dipastikan aman.

Karena itu, pastikan Anda mengecek terlebih dahulu legalitas pinjol di situr resmi OJK. Dan jangan berpatokan pada label OJK yang biasanya tertempel pada logo pinjol ilegal.

BACA JUGA: Sejarah Bunga Pinjol di Indonesia, Dulu Bunganya Nggak Ngotak Banget

BACA JUGA: Ternyata Begini Cara Pinjol Ilegal Mendapatkan Data Seseorang, Pantas Banyak yang Jadi Korban

Sumber: