5 Risiko Gunakan Pinjol untuk Biaya Berobat, Yakin Tidak Ingin Dipertimbangkan Lagi?

5 Risiko Gunakan Pinjol untuk Biaya Berobat, Yakin Tidak Ingin Dipertimbangkan Lagi?

5 risiko gunakan pinjol untuk biaya berobat -freepik-

Radartegal.id – Ketahui sejumlah risiko gunakan pinjol untuk biaya berobat yang justru bisa mencekik rekening debitur. Pinjaman online memang jadi salah satu tempat sebagian orang dalam mencari uang untuk kebutuhan mendesak di zaman sekarang.

Namun tetap ada risiko gunakan pinjol apalagi untuk biaya berobat yang harus debitur ketahui. Meski memang tergolong fleksibel dan bisa mendapatkan pinjaman di waktu singkat, ada beberapa dampak serius yang bisa menimpa si debitur.

Apalagi jika gunakan pinjol untuk biaya berobat yang justru semakin besar risiko yang bisa terjadi. Hal ini tentunya akan sangat mempengaruhi kondisi finansial si debitur sendiri.

Selengkapnya di bawah 5 risiko gunakan pinjol untuk biaya berobat. Mulai dari bunga yang tinggi sampai masalah keamanan data.

BACA JUGA: Ternyata Begini Cara Pinjol Ilegal Mendapatkan Data Seseorang, Pantas Banyak yang Jadi Korban

BACA JUGA: Sejarah Bunga Pinjol di Indonesia, Dulu Bunganya Nggak Ngotak Banget

5 Risiko gunakan pinjol untuk biaya berobat

Beberapa dampak buruk menggunakan pinjol ini bisa terjadi baik Anda meminjam pada platform ilegal dan legal sekalipun. Apalagi jika mengajukan di beberapa platform yang makin meningkatkan risiko-risiko ini.

1. Bunga Tinggi 

Efek buruk menggunakan pinjaman online pertama yaitu adanya beban bunga yang cukup tinggi, terutama pada layanan ilegal. Jumlah bunganya bahkan jauh lebih tinggi dibanding pinjaman bank atau lembaga keuangan resmi lainnya.

Total cicilan yang harus dibayarkan tiap bulan otomatis akan cukup tinggi. Tidak menutup kemungkinan juga pada pinjol legal sekalipun yang juga bisa memberatkan debitur. Terutama bagi pengguna yang memiliki banyak pinjaman online.

2. Regulasi Kurang Jelas

Risiko gunakan pinjol untuk biaya berobat berikutnya yaitu regulasinya kurang jelas. Entah itu soal biaya-biaya yang dibebankan maupun kebijakan lainnya.

Sumber: