Cara Daftar Pinjol Akulaku Agar Cepat Disetujui, Bisa Tanpa KTP?

Cara Daftar Pinjol Akulaku Agar Cepat Disetujui, Bisa Tanpa KTP?

Cara daftar pinjol Akulaku agar cepat disetujui--

5. Klik daftar akun, kemudian masukkan nomer HP terlebih dahulu.

6. Nanti akan ada kode referansi, dan masukkan di kolom yang disediakan.

7. Masukkan kata sandi, buat sesuah mungkin dengan kolaborasi huruf dan angka. Masukkan juga kode refferal untuk mendapatkan bonus.

8. Kemudian akan diberikan formulir pengajuan yang berisi data diri, nama keluarga dan lain-lain. Isi yang benar sesuai KTP.

BACA JUGA: Bukan Easycash Ataupun Kredivo Tapi Pinjol Bunga Rendah Ini yang Sudah Dipercaya Puluhan Juta Warga RI

BACA JUGA: 4 Alternatif Pinjol yang Aman untuk Penuhi Kebutuhan Mendesak, Fleksibel dengan Bunga Rendah

9. Selanjutnya Anda akan diminta hubungkan kontak darurat, pilih kotak HP keluarga terdekat Anda. Kemudian klik 'selanjutnya' dan isi informasi pekerjaan.

10. Setelah terisi semua, maka limit pinjaman Anda akan secara otomatis muncul. Untuk menggunakannya Anda harus konfirmasi identitas terlebih dahulu.

11. Selanjutnya Anda akan diminta foto identitas atau KTP. Setelah itu, Anda akan diminta menghubungkan ke Facebook dan rekam suara.

12. Jika sudah selesai, maka tinggal klik "setuju" dan pengajuan limit akan segera direview untuk cepat disetujui.

BACA JUGA: Pengalaman Nasabah Hapus Data di Pinjol Legal Setelah 2 Tahun Galbay, SLIK OJK Langsung Bersih

BACA JUGA: Nasabah Wajib Tahu! Ini Tips Penggunaan Pinjol yang Bertanggung Jawab, Biar Limit Makin Besar

Cara daftar pinjol Akulaku agar cepat disetujui

Agar pengajuan pinjaman limit cepat disetujui, hal yang harus Anda perhatikan yaitu:

  • Isi data diri dengan benar sesuai kartu identitas.
  • Pastikan Anda memiliki penghasilan atau pekerjaan.
  • Jangan palsukan identitas.

Lalu apakah bisa pengajuan Akulaku tanpa KTP? Jawabannya tidak bisa ya, karena untuk daftar pinjol akulaku agar cepat disetujui perlunya foto kartu identitas atau KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: