Nunggak Lima Tahun, 25 Wajib Pajak di Tegal Dipanggil Kejaksaan, Diminta Segera Melunasi

Nunggak Lima Tahun, 25 Wajib Pajak di Tegal Dipanggil Kejaksaan, Diminta Segera Melunasi

wajib pajak di Tegal memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Tegal--

TEGAL, radartegal.id - Sejumlah wajib pajak di Tegal dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Rabu 19 Juni 2024 kemarin. Pasalnya, mereka kedapatan menunggak untuk membayar pajak selama 5 tahun terakhir.

Penanggilan sendiri atas kerjasama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal yang sebelumnya menyerahkan data para penunggak pajak. Tujuannya, agar mereka segera membayarkan kewajibannya.

Kepala Sub Bidang Penagihan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal, Muhamad Ghozali mengatakan jumlah Wajib pajak yang dipanggil sebanyak 25 orang. Mereka merupakan penunggak pajak reklame, pajak air tanah dan pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga pajak resto dan hiburan dalam 5 tahun terakhir.

"Ada 25 wajib pajak yang dipanggil. Mereka dipanggil diantaranya atas tunggakan dari pajak reklame, pajak air tanah dan pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga pajak resto dan hiburan," katanya.

BACA JUGA: 921.037 Wajib Pajak Belum Lakukan Pemutakhiran Data, Pemkab Brebes Laksanakan Strategi Ini

BACA JUGA: Pandemi Covid-19 Tak Menentu, 214 Ribu Wajib Pajak Dapat Insentif

Menurut Ghozali, sebelum menyerahkan pada kejaksaan, Bakeuda sudah melakukan berbagai upaya persuasif. Untuk menagih tunggakan pajak daerah tetapi tidak ditanggapi.

"Kita sudah melakukan berbagai upaya. Di antaranya melalui teguran secara lisan dan tertulis, penempelan stiker peringatan serta pemanggilan,” tuturnya.

Ghozali mengatakan beberapa Wajib Pajak yang dipanggil memang berkomitmen untuk segera melunasinya. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, kerja sama antara Bakeuda dan Kejari Tegal telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). 

BACA JUGA: Asyik! Wajib Pajak Dapat Keringanan dari Pemerintah Jika Bantu Atasi Pandemi

BACA JUGA: Nunggak, Tempat Usaha di Tegal Ditempeli Stiker Belum Bayar Pajak

"Melalui kerja sama ini, Bakeuda dapat menagih tunggakan yang belum tertagih selama bertahun-tahun. Penagihan tunggakan pajak daerah dengan melibatkan Kejari menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan PAD yang pada akhirnya juga akan dibelanjakan untuk berbagai program pembangunan daerah," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: