Nunggak, Tempat Usaha di Tegal Ditempeli Stiker Belum Bayar Pajak
Tim Bakeuda bersama Satpol menempelkan stiker kepada objek pajak yang memiliki tunggakan--
RADAR TEGAL - Tim Bakeuda bersama Satpol PP melakukan penampilan stiker terhadap sejumlah tempat usaha di Tegal. Itu, dilakukan sebagai bentuk teguran lantaran pengelola belum membayarkan kewajiban pajaknya.
Tujuannya, agar mereka pengelola ataupun pemiliknya bisa memberikan tanggung jawabnya sebagai warga taat pajak. Penampilan stikeker dilakukan di obyek pajak mulai dari Restoran hingga karaoke.
Kepala Sub Bidang Penagihan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal, Muhamad Ghozali mengatakan objek pajak yang terpaksa dipasangi stiker tersebut diketahui telah memungut pajak kepada konsumen. Tetapi tidak dibayarkan ke Bakeuda.
"Tujuan pemasangan stiker yaitu, mengingatkan wajib pajak. Agar segera menyampaikan amanah masyarakat tersebut," katanya.
Menurut Ghozali, pemasangan stiker itu bukanlah penyegelan atau penutupan tempat usaha. Melainkan bentuk peringatan dan penagihan pajak agar pemilik melunasi kewajibannya.
"Sebelumnya, kami juga telah melayangkan surat teguran. Namun tidak direspons pada pengelola tempat usaha di Tegal itu,” jelasnya.
Ghozali menegaskan, jika nantinya pemilik restoran telah melunasi pajak, maka stiker akan langsung dilepas. Selanjutnya diharapkan, pemilik objek pajak yang memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban.
"Harapannya pengelola bisa segera menyelesaikan segala tunggakan yang ada. Sebab, pajak yang dibayarkan untuk kepentingan pembangunan di Kota Tegal” harapnya.
Selanjutnya, kata Ghozali, pihaknya mengimbau agar para pengusaha baik cafe, restoran maupun rumah makan hingga tempat hiburan untuk taat menyetorkan pajak yang mereka pungut ke Kas Daerah Pemerintah Kota Tegal. Karena, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat lewat mereka, sangat dibutuhkan untuk pembangunan Kota Bahari ini.
Sekedar informasi, dalam sticker itu bertuliskan "Perhatian Tempat Usaha Ini Dalam Pengawasan Tim Pemeriksa Pajak Karena Melanggar Ketentuan Pajak Daerah (Sesuai Perwal No 6 Tahun 2022). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: