Tenang! Ini 8 Cara Mengatasi DC Pinjol yang Mengintimidasi, Ketahui Hak-hak Anda Agar Tak Bisa Ditekan

Tenang! Ini 8 Cara Mengatasi DC Pinjol yang Mengintimidasi, Ketahui Hak-hak Anda Agar Tak Bisa Ditekan

8 Cara Mengatasi DC Pinjol yang Mengintimidasi, Tetap Tenang dan Ketahui Hak-hak Anda pict-istockphoto--

radartegal.id - Menghadapi debt collector atau DC lapangan dari pinjaman online yang meresahkan bisa menjadi situasi yang sangat menekan bagi sebagian orang. Oleh karenanya, pada artikel kali ini kami akan membahas 8 cara mengatasi DC pinjol yang mengintimidasi.

Ketahuilah bahwa setiap peminjam pada suatu platform pinjaman online punya hak-hak nya tersendiri,j jadi usahakan jangan takut ketika menghadapi pada DC nya. Ini dia ada 8 cara mengatasi DC pinjol yang mengintimidasi akan kami bahas pada artikel berikut.

Jika kamu sedang dalam situasi ini, kamu perlu membaca 8 cara mengatasi DC pinjol yang mengintimidasi akan kami ulas pada artikel di bawah ini.

Tak usah berlama-lama lagi mari kita simak bareng 8 cara mengatasi DC pinjol yang mengintimidasi. Usahakan untuk tetap tenang dan ketahui hak-hak Anda.

BACA JUGA:Jangan Salah Pilih! 5 Pinjol Bunga Rendah 2024 Terbaru Ini Sudah Mendapatkan Izin dari OJK, Bunga Mulai 0,6%

BACA JUGA:Ajukan Pinjaman di 3 Pinjol Tanpa DC Lapangan dan Belum Masuk SLIK ini Bisa Aman dari Penagihan, Cek Syaratnya

Cara mengatasi DC pinjol yang mengintimidasi

1. Jangan panik

Pertama, cara mengatasi DC pinjol yang mengintimidasi yang bisa kamu lakukan adalah dengan tidak panik. Kamu perlu menghadapi DC dengan tenang dan tidak tersulut emosi karena itu adalah kuncinya.

Hal tersebut karena kebanyakan DC khususnya yang ilegal, sering kali menggunakan intimidasi untuk menekan Anda.

2. Ketahui hak-hak Anda

Kedua, cara mengatasi DC pinjol yang mengintimidasi yang bisa kamu lakukan selanjutnya adalah dengan mengetahui apa saja hak-hak yang bisa kamu dapatnya. Khususnya di Indonesia sendiri, terdapat regulasi yang mengatur praktik penagihan utang.

Adapun ketentuannya yang terdapat pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berisikan bahwa DC tidak boleh melakukan intimidasi atau kekerasan kepada para konsumennya.

3. Dokumentasikan jika diperlukan

Sumber: