Pelaku UMKM di Brebes Tak Masalahkan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Lebih Bagus dan Tepat Sasaran

Pelaku UMKM di Brebes Tak Masalahkan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Lebih Bagus dan Tepat Sasaran

Salah seorang konsumen saat membeli gas yang sudah menggunakan KTP.(Istimewa)--

BREBES, radartegal.id - Mulai awal bulan ini, pembelian liquified petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram (kg) harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Adanya kebijakan tegas untuk mendapatkan tanggpan dari para pangkalan dan pelaku UMKM di Brebes.

Pada bulan ini, pemberlakuan dilakukan di 1.910 pangkalan gas di Kabupaten Brebes. Nantinya, setiap pangkalan akan mencatat pembeli yang datang menggunakan KTP melalui aplikasi bernama Merchant Apps Pangkalan (MAP).

Salah satu pelaku UMKM, pedagang ketoprak ditemui di Jalan MT Haryono, Saditan Brebes, Dede (36) mengaku, saat ini tidak ada kendala meski ada pemberlakuan tersebut. Saat ini, dia sudah terdaftar di aplikasi, sehingga bisa beli di mana saja.

“Tidak ada masalah, saya sudah daftar dan siapkan fotocopy KTP kalau mau beli. Sejak diberlakukan 1 Juni sampai hari ini saya sudah beli 8 kali beli. Intinya bagus lebih tepat sasaran,” ucapnya.

Tak layani pembeli yang tidak terdaftar

Sementara Pemilik pangkalan gas di Jalan MT Haryono, Saditan Brebes, Arba Setiono mengatakan, sejak 1 Juni 2024 menghentikan sementara pembelain pelanggan lainnya. Dia hanya melayani pembelian gas elpiji kepada konsumen yang bisa menunjukkan KTP atau fotocopy yang sudah terdaftar. 

"Sementara kalau tidak membawa KTP saya pending dulu. Karena saya langsung ngecek ke aplikasi," ucapnya.

Diakuinya, sebagian besar konsumen di pangkalannya merupaka pelaku UKKM atau pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan MT Haryono. 

“Yang pembeli utama dari UMKM, kemudian pengecer dan kalau rumah tangga itu kita batasi hanya berapa. Alhamdulillah dalam sebulan bisa menjual sampai 480 tabung,” tutupnya.

Sementara itu, Sales Branch Manager Tegal, PT Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah (JBT), Mohammad Taufik Ridwan Lubis mengatakan, sudah sejak Juni 2023 uji coba pembelian gas dengan KTP sudah dilaksanakan. 

"Dan mulai 1 Juni 2024 kemarin memang itu tahap menuju transformasi yang baru. Yaitu setiap pembelian elpiji 3 Kg itu wajib menunjukkan KTP. Tapi kalau misalnya dia sudah terdata di MAP kita, maka cukup menunjukkan menyebutkan nomor KTP-nya saja," terangnya.

“Apabila NIK KTP-nya belum terdaftar maka akan dibantu oleh petugas pangkalan untuk melakukan pendaftaran,” tambahnya.

Lebih tepat sasaran

Dia menjelaskan, kalau kebijakan itu dikandung bertujuan untuk memastikan penyaluran elpiji 3 Kg yang disubsidi pemerintah bisa lebih tepat sasaran. Dimana ada empat kategori yang menjadi sasarannya adalah UMKM, rumah tangga, petani, hingga pengecer. 

Sumber: