Perkara Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Brebes Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

Perkara Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Brebes Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

Sudah memiliki kekutan hukum tetap atau inkracht, sejumlah barang bukti dari beberapa tindak pidana dimusnahkan oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes di area kantor Kejari setempat, Jumat 19 Juli 2024. (Istimewa)--

BREBES, radartegal.id - Sejumlah barang bukti dari beberapa tindak pidana dimusnahkan oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes di area kantor Kejari setempat, Jumat 19 Juli 2024. Barang bukti tersebut adalah dari perkara yang telah memiliki kekutan hukum tetap atau inkracht, 

 

Dalam pemusnahan itu dihadiri perwakilan dari Polres Brebes. Di antaranya, Kasatnarkoba Polres Brebes AKP Heru Irawan, KBO Satreskrim Cecep Subarkah dan KBO Satresnarkoba Yuswi Chandra. 

 

Selain itu, juga dihadiri perwakilan dari Pemkab Brebes yang diwakili pejabat dari Dinkes Brebes untuk ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut. 

 

Kepala Kejari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Barang Bukti Iman Suryaman mengatakan menjadi sebuah kebanggaan adanya sinergitas selama ini. Dalam mewujudkan Kabupaten Brebes yang lebih baik dan nyaman. 

 

BACA JUGA: Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan, Mulai dari Obat Terlarang, Miras sampai Sajam

 

BACA JUGA: 12 ABG di Brebes yang Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi, Barang Bukti Sajam Bikin Ngilu

 

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan kali ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Brebes yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. 

 

"Barang bukti yang dimusnahkan ini dari Triwulan ke II Bulan April hingga Juni 2024 yang dimusnahkan berasal dari 

30 perkara tindak pidana umum yang meliputi Tindak Pidana Narkotika dan zat adektif lainnya," ungkapnya.

 

Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 8 perakara tindak pidana orang dan harta benda perkara, 17 perkara dan tindak pidana orang dan harta benda tindak Pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya. 

 

Kemudian lima perkara Jenis Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya. Ganja 37,14312 gram, tembakau Sinte 11,8 gram, sabu 1.02 gram, Obat Hexymer sejumlah 429 butir, Obat Trihexyphenidyl sejumlah 159 butir, Obat DMP sejumlah 949 butir, obat Tramadol 288 buitir. 

 

BACA JUGA: Jelang Tutup Tahun, Kejari Brebes Musnahkan Barang Bukti dari 26 Perkara

 

BACA JUGA: 8 Tersangka Kasus Narkotika Diamankan di Brebes, 89 Gram Sabu Jadi Barang Bukti

 

Adapun barang bukti lain yang ikut dimusnahkan yakni pakaian, kaos, celana,tas barang dan elektronik (Handphone) dan senjata tajam. "Apabila diuangkan sebesar Rp 24.368.736 (dua puluh empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah)," ungkapnya. 

 

Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara sebagai berikut. Terhadap barang bukti seperti. Pakaian, celana panjang, kaos, tas dan beberapa perkara tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan media tong 

sehingga menjadi abu, yang selanjutnya dibuang kedalam kubangan tanah.

 

Terhadap barang bukti Narkotika,obat-obatan dan Pil seperti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, Sabu, Hexymer, ,Tramadol dan obat-obatan lainnya dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam mesin blender dan menggunakan campuran pembersih lantai merk Wipol, yang selanjutnya dibuang kedalam kubangan tanah.

 

"Selanjutnya barang bukti elektronik seperti Handphone dihancurkan dengan memakai alat palu atau martil. Sedangkan barang bukti berupa senjata tajam dihancurkan dengan memakai alat grindra," pungkasnya.

Sumber: