Majelis Hakim Putuskan Sidang Nenek di Tegal Diduga Memalsukan Surat untuk Sertifikat Tanah Dilanjutkan

Majelis Hakim Putuskan Sidang Nenek di Tegal Diduga Memalsukan Surat untuk Sertifikat Tanah Dilanjutkan

Sidang putusan sela kasus nenek di Tegal diduga memalsukan Surat untuk pengurusan sertifikat tanah--

TEGAL, radartegal.id - Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela kasus nenek di Tegal diduga memalsukan Surat untuk pengurusan sertifikat tanah digelar di Pengadilan Negeri Tegal, Senin 3 Juni 2024. Majelis hakim yang dipimpin Indah Novi Susanti dan anggota Sami Anggraeni serta Dian Sari Oktarina memutuskan sidang akan dilanjutkan.

Dalam putusan yang dibacakan, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Hakim menilai, eksepsi yang disampaikan pengacara terdakwa masuk ke pokok perkara sehingga perlu adanya pembuktian. 

"Terkait perkara yang dinilainya sudah kadaluarsa itu juga masuk ke pokok materi perkara. Sehingg, sidang akan dilanjutkan," tegas ketua majelis hakim, Indah Novi Susanti.

Usai membacakan putusan sela, majelis hakim kemudian meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi. Keterangan mereka akan didengarkan pada persidangan selanjutnya.

BACA JUGA: Pekan Depan, Putusan Sela Kasus Nenek di Tegal yang Didakwa Memalsukan Surat Pengurusan Sertifikat Dibacakan

BACA JUGA: Sidang Nenek di Tegal Didakwa Memalsukan Surat Berlanjut, Pengacara: Dakwaan JPU Salah Alamat

"Selanjutnya, kami minta kepada penuntut umum untuk menyiapkan para saksi. Kemudian dihadirkan dalam persidangan selanjutnya," ujarnya.

Menurut majelis hakim, Sidang selanjutnya akan digelar sebanyak dua kali dalam sepekan. Yakni, pada Senin dan Kamis dengan saksi yang dihadirkan diharapkan 4 orang setiap persidangan.

Sebelumnya, JPU mendakwa Hj Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Seperti diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.

Adapun kasus itu, berawal pada 1993 lalu, di mana terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada Hj. Rukhayah tanah milik H. Mudli seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijualdengan harga Rp125 juta. Hj. Rukhayah kemudian meminta kepada terdakwa untuk menjadi perantara jual beli tanah tersebut.

BACA JUGA: Nenek di Tegal Didakwa Memalsukan Surat untuk Pengurusan Sertifikat Tanah, Kasusnya Bergulir di Pengadilan

Belakangan tanah tersebut, justru bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana yang merupakan anak Hj Sarinah. Kasusnya kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

Demikian informasi terkait sidang kasus nenek di Tegal diduga memalsukan Surat untuk pengurusan sertifikat tanah.

Sumber: