Nenek di Tegal Didakwa Memalsukan Surat untuk Pengurusan Sertifikat Tanah, Kasusnya Bergulir di Pengadilan

Nenek di Tegal Didakwa Memalsukan Surat untuk Pengurusan Sertifikat Tanah, Kasusnya Bergulir di Pengadilan

Nenek di Tegal Didakwa memalsukan surat untuk pengurusan Sertifikat tanah--

RADAR TEGAL - Pengadilan Negeri (PN) Tegal menggelar sidang dugaan kasus pemalsuan surat dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Hj Sarinah, 73 tahun, Kamis 16 Mei 2024 siang. Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Nenek di Tegal itu telah memalsukan surat-surat untuk pengurusan Sertifikat tanah.

Sidang dipimpin Ketua majelis hakim Indah Novi Susanti dan anggota Sami Anggraeni serta Dian Sari Oktarina. Sementara, dari JPU yakni Reza Fikri, SH.

Dalam dakwaan yang dibacakan Reza Fikri, JPU mengatakan sekitar 1993, terdakwa memberitahukan kepada saksi H. Ruqoyah. Jika ada bidang tanah seluas 13.570 yang terletak di Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal milik H. Mudli yang hendak dijual dengan harga Rp125 Juta yang masih letter C.

"Selanjutnya, saksi H. Ruqoyah meminta terdakwa untuk menjadi perantara, jual beli tersebut. Namun, tidak disertai dengan bukti kepemilikan," katanya.

BACA JUGA: Diduga Lakukan Pemalsuan Surat untuk Penerbitan Sertifikat, Warga di Tegal Segera di Bawa ke Meja Hijau

Terdakwa, kata JPU, mendatangi saksi Wasno yang saat itu menjabat sebagai carik (Sekretaris) Desa Muarareja. Kepada Wasno, terdakwa menyampaikan bahwa tanah tersebut sudah dibeli oleh Ruqoyah.

"Sehingga, saksi Wasno menulis di dalam buku persil kalau tanah tersebut dibeli Ruqoyah," kata JPU.

Sekitar Mei 2002, terdakwa mendatangi Wasno lagi untuk mengurus sertifikat tanah tersebut atas nama saksi Eli Susmini dan Lediana yang tidak lain anak terdakwa. Kepada saksi, terdakwa menyampaikan hal itu sudah atas sepengetahuan H. Ruqoyah.

"Selanjutnya, terdakwa mengajukan proses pensertifikatan ke BPN. Hingga akhirnya terbit sertifikat atas nama keduanya," ujarnya. 

BACA JUGA: Berjuang 10 Tahun, Akhirnya Petani Sodong Basari Pemalang Kantongi Sertifikat Tanah

Sekitar 2023, ujar JPU, saksi Ruqoyah teringat pernah membeli tanah melaui terdakwa. Selanjutnya, saksi mendatangi perangkat kelurahan untuk menanyakan hal tersebut.

Namun, kata JPU, dari pihak Kelurahan menyampaikan tanah tersebut sudah pindah kepemilikan. Yakni, atas nama Eli Susmini dan Lediana yang merupakan anak terdakwa.

Sehingga, akhirnya saksi melaporkan terdakwa ke Polres Tegal Kota. Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.

Sementara itu, usai mendengarkan dakwaan dari JPU, penasehat terdakwa menyatakan akan menyampaikan eksepsi atau keberatan. Sehingga, sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Senin, 20 Mei 2024 mendatang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: