Pekan Depan, Putusan Sela Kasus Nenek di Tegal yang Didakwa Memalsukan Surat Pengurusan Sertifikat Dibacakan

Pekan Depan, Putusan Sela Kasus Nenek di Tegal yang Didakwa Memalsukan Surat Pengurusan Sertifikat Dibacakan

BERJALAN - Nenek di Tegak yang diduga melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat berjalan keluar usai persidangan--

TEGAL, radartegal.id - Majelis hakim akan membacakan putusan sela kasus nenek di Tegal yang didakwa memalsukan surat untuk pengurusan sertifikat pekan depan. Itu, diketahui dalam persidangan yang digelar pada, Senin 27 Mei 2024 siang dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Pada kesempatan itu, JPU menyatakan menolak eksepsi terdakwa yang dibacakan Penasehat hukum pada persidangan sebelumnya. JPU menegaskan akan tetap pada dakwaan awal.

"Kami dari JPU menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa. Jadi kami tetap pada dakwaan semula," kata JPU Nur Wahyu Bintari SH sesaat setelah persidangan berakhir senin 27 Mei 2024.

Sebelumnya, usai JPU menyampaikan tanggapannya, Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti mengatakan pihaknya akan membacakan putusan sela terhadap kasus tersebut. Sehingga, sidang akan digelar kembali pada Senin 3 Juni 2024 pekan depan.

BACA JUGA: Nenek di Tegal Didakwa Memalsukan Surat untuk Pengurusan Sertifikat Tanah, Kasusnya Bergulir di Pengadilan

BACA JUGA: Sidang Nenek di Tegal Didakwa Memalsukan Surat Berlanjut, Pengacara: Dakwaan JPU Salah Alamat

"Setelah mendengarkan tanggapan JPU, kami majelis hakim akan melakukan musyawarah untuk menentukan putusan sela. Kamu minta waktu satu minggu, sehingga sidang akan kita gelar kembali pada Senin mendatang," tandasnya. 

Sementara pada persidangan sebelumnya, Penasehat Hukum terdakwa Edi Utama mengatakan dakwaan JPU yang menyatakan kliennya sebagai pemalsu surat untuk mengurus sertifikat salah alamat. Sebab, yang melakukannya adalah dua orang lainnya yang membantu membuatkan sertifikat.

"Kemudian, kalau dikatakan klien kami adalah pengguna, justru mereka, dua orang itu yang menjadi pengguna," ujar Edi.

Selanjutnya, kata Edi, dakwaan terkait pasal 261 dan 262 ayat (2) sudah kadaluarsa karena hanya 6 tahun. Sebab, peristiwa terjadi di 2002, sudah 21 tahun, sehingga pelapor sudah tidak bisa melaporkannya.

BACA JUGA: Viral Nenek di Tegal yang Dikeroyok Tetangganya Berakhir Damai, Keluarga Saling Memaafkan

BACA JUGA: 3 Pedagang di Tegal Jual Miras, Langsung Disidang Tipiring Harus Bayar Denda Segini

"Karenanya, kami meminta kepada majelis hakim agar menolak dakwaan Jaksa dan batal demi hukum. Kemudian harkat dan martabat kliennya yang selama setahun menjalani pemeriksaan harus dikembalikan dan perkara ini dihentikan," pungkasnya.

Sekedar informasi, kasus itu bermula pada 1993 lalu saat terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada Hj. Rukhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual. Tanah itu merupakan milik H. Mudli yang dijual dengan harga Rp125 juta. 

Sumber: