Gaji Karyawan Swasta Harus Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Nasib Pekerja di Bawah UMR Gimana?
Gaji Karyawan Swasta Harus Dipotong 3 Persen untuk Tapera--
Radartegal.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Bukan hanya pegawai BUMN maupun PNS, gaji karyawan swasta harus dipotong 3 persen untuk Tapera.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyeleggaraan Tapera.
Salah satu poin utama yang dibahas dalam peraturan itu yaitu potongan iuran bagi pekerja untuk keikutsertaan Tapera. Guna peraturan ini sendiri yaitu untuk memfasilitasi rumah bagi para pekerja di Indonesia.
BACA JUGA: Potong Gaji 3% Setiap Bulan untuk Iuran Tapera Bagi Pekerja PNS dan Swasta, Apa Manfaatnya?
BACA JUGA: Tak Hanya PNS dan Pegawai BUMN, Karyawan Swasta Juga Harus Bayar Tapera Setiap Bulannya
Aturan baru ini mendapatkan berbagai respon dari netizen +62. Banyak yang mengkhawatirkan tentang nasib pekerja yang memiliki gaji rendah atau di bawah UMR.
"Ladang korupsi buat masa depan," tulis komentar @akbarw** pada salah satu postingan akun IG @radartegalofficial tentang Tapera.
"Kurang dana IKN malak gaji sama pajak," tulis komentar @dedsec**.
"Kan udah jelas programx mensejahterahkan penjabat," tulis akun @epiqa**.
"TAPERA...tambah penderitaan rakyat," tulis komentar @rahman**.
"Saya tau tujuan bapak baik untuk rakyat, tapi untuk mekanismen sangat tidak setuju, bagaimana kalu potongan Tapera itu hanya untuk wakil rakyat, pejabat negara dan institusi yang digaji dari pajak rakyat karena memang gajinya besar dan proyekan juga banyak.
Kalau dibebankan ke rakyat itu akan jadi LADANG untuk KORUPSI buat mereka, karena fakta nya negara kita banyak KORUPSI nya dari kalangan atas maupun bawah... Tolong dipertimbangkan dengan maksimal lg agar tidak membebankan rakyat yang membuat rakyat tambah sengsara @jokowi," lanjut komentar @ilham**.
BACA JUGA: Pensiunan Tak Perlu Resah, Tapera Jamin Dana Dikembalikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: