Gaji Karyawan Swasta Harus Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Nasib Pekerja di Bawah UMR Gimana?
Gaji Karyawan Swasta Harus Dipotong 3 Persen untuk Tapera--
BACA JUGA: Dana FLPP Rp40 Triliun Dialihkan ke Tapera
Lalu bagaimana dengan nasib pekerja di bawah UMR?
Untuk mengikuti Tapera sendiri juga memiliki syarat dan ketentuan. Beberapa syaratnya antara lain harus sudah menikah dan memiliki penghasilan minimal upah minimum untuk menjadi peserta tabungan perumahan pekerja.
Untuk rincian peserta yang bisa mengikuti program Tapera diantaranya yaitu:
- Aparatur Sipil Negara atau ASN
- Tentara Nasional Indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau BUMN
- Pegawai Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD
- Pekerja Swasta.
Dalam suatu wawancara, Presiden Jokowi menanggapi bahwa nantinya semuanya akan dihitung, dan masyarakat juga nantinya yang akan merasakan manfaatnya.
"Yaa semuanya dihitung lah, biasa dalam kebijakan yang baru pasti masyarakat juga akan berhitung mampu atau gak mampu, berat atau gak berat seperti dulu waktu BPJS di luar yang BSI yang gratis 96 juta juga rame, namun setelah berjalan juga merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Seperti itulah yang dirasakah setelah berjalan, kalau belum biasanya pro dan kontra," ujar Presiden Jokowi dalam suatu wawancara.
BACA JUGA: Dorong Penyaluran Rumah Bersubsidi 2023, BSI Hadir di Gema Tapera
BACA JUGA: BP Tapera Diprediksi Himpun dan Kelola Dana Rp60 Triliun Hingga 2024
Peraturan baru tentang gaji karyawan swasta harus dipotong 3 persen untuk Tapera tentunya belum berjalan dan masih pro kontra. Meski begitu, program ini tentunya harus diperhitungkan dengan matang agar dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa proyek di dalamnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: